MOMENTUM, Bandarlampung--Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Lampung Agus Nompitu dikabarkan mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.
Pengunduran diri itu menyusul adanya penetapan tersangka kasus dugaam korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung.
Hal itu pun dibenarkan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (2-1-2024).
Menurut Fahrizal, Agus Nompitu sudah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya agar lebih fokus menghadapi permasalahan hukumnya.
"Beliau sudah melaporkan bahwa memang benar telah menerima surat (penetapan tersangka). Pak Agus ingin fokus menghadapi permasalahan itu, sehingga dia memohon dibebas tugaskan sementara," kata Fahrizal.
Terkait dengan surat pengunduran diri, Sekprov mengaku belum menerimanya secara resmi.
"Kemarin baru secara lisan. Tapi kita anggap itu sudah resmi," jelasnya.
Untuk pelaksana tugas (Plt) Kadisnaker, dia mengatakan akan segera ditunjuk. "Nanti pak gubernur akan menunjuk pelaksana tugas," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung. Keduanya: Agus Nompitu dan Frans Nurseto. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya