Tahun Ini, Penarikan Pajak Alat Berat Mulai Diterapkan

img
Ilustrasi

MOMENTUM, Bandarlampung--Penarikan pajak alat berat akan diberlakukan mulai tahun 2024.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Adi Erlansyah, pemberlakuan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Sesuai dengan undang-undang itu, nanti ada penambahan pajak alat beratyang diberlakukan mulai tahun ini," kata Adi saat diwawancarai, Jumat (26-1-2024).

Sehingga, dia menjelaskan, nantinya akan ada tujuh item pajak yang bakal ditarik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Rinciannya: pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak air permukaan (PAP), opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), pajak rokok serta pajak alat berat.

Dia menerangkan, untuk tarifnya dipatok hanya 0,2 persen dari nilai jual alat berat (NJAB).

"Sesuai dengan undang-undang, pajaknya hanya 0,2 persen dari NJAB," sebutnya.

Terkait potensi alat berat di Lampung, Adi mengatakan, masih dalam proses pendataan terlebih dahulu.

"Kalau data itu belum valid, karena itu kan sempat dipungut. Tapi karena digugat, makanya pajak itu tidak boleh dipungut lagi," terangnya.

Dia mengatakan, untuk penarikan pajak alat berat tahun 2024 ditarget Rp1 miliar.

"Kita mau lihat potensinya dulu. Karena itukan sudah lama, sekalian nanti kita data lagi," jelasnya.

Karena itu, dia menyebutkan, untuk potensi pajak alat berat akan terlihat pada tahun 2025. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos