DPRD Umumkan Akhir Jabatan Gubernur Lampung Periode 2019-2024

img
Suasana Rapat Paripurna DPRD Lampung

MOMENTUM, Bandarlampung--DPRD Provinsi Lampung mengumumkan dan mengusulkan persetujuan peresmian pemberhentian Gubernur Arinal Djunaidi.

Pengumuman itu disampaikan Ketua DPRD Mingrum Gumau saat Rapat Paripurna dalam rangka Usulan Persetujuan Peresmian Pemberhentian Gubernur Lampung, Rabu (8-5-2024).

Mingrum mengatakan, DPRD Lampung telah melaksanakan rapat guna menetapkan tanggal pelaksanaan rapat paripurna dalam rangka pengumuman dan usulan persetujuan peresmian pemberhentian Gubernur masa jabatan tahun 2019-2012.

"Berdasarkan peraturan undang-undang dan ketentuan maka masa jabatan gubernur 2019-2024 akan berakhir pada tanggal 12 Juni tahun 2024," kata Mingrum.

Selanjutnya, menurut dia, usulan persetujuan peresmian pemberhentian jabatan Gubernur Lampung akan disampaikan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI

"Usul pemberhentian jabatan gubernur akan disampaikan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan jadwal pemberhentian," jelasnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos