MOMENTUM, Bandarlampung--Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Lampung.
Penunjukkan itu dikarenakan belum adanya penetapan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung.
Sedangkan, masa jabatan Gubernur Arinal Djunaidi berakhri pada 12 Juni 2024.
Hal itu berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/2719/SJ yang ditujukan kepada Gubernur Lampung.
Dalam surat itu, disebutkan bahwa untuk menghindari kekosongan jabatan di Pemprov Lampung, Sekprov diminta melaksanakan tugas harian gubernur atau Plh.
Fahrizal menjabat sebagai Plh Gubernur hingga adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya