Kadisdik Lamteng Diduga Terima Setoran Proyek, Satu Ditetapkan Tersangka

img
Salah satu tersangka kasus korupsi di Disdik Lamteng.

MOMENTUM, Metro--Perkara dugaan tipu-tipu proyek di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) lagi-lagi mencuat ke publik. Terbaru, kasus tersebut dalam penanganan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Metro.

Dari informasi yang dihimpun, Selasa (30-7-2024), modus tipu-tipu proyek palsu ini serupa dengan perkara yang sebelumnya ditangani Polres Metro namun dengan objeknya berbeda. 

Dikabarkan, terdapat tiga pejabat utama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lamteng yang telah diperiksa Polisi di Metro. 

Sementara itu, ada pula satu orang wanita yang diduga berperan sebagai kontraktor pengumpul uang setoran proyek kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali membenarkan kabar tersebut. 

Dia mengungkapkan, perkara yang kini ditangani terkait dengan dugaan penipuan proyek dengan tersangkanya menarik uang setoran ratusan juta rupiah dari korban.

Dalam perkara itu, polisi telah menetapkan seorang wanita bernama Ayunda Ica Pratiwi (40), warga Desa Gunung Batin Baru, RT 02 RW 01, Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah.

Selain itu, penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Metro juga telah memeriksa tiga pejabat Disdikbud Lamteng mulai dari EP yang menjabat Bendahara Dinas, Ah yang menjabat Sekertaris Dinas, dan Nr yang menjabat sebagai Kepala Dinas.

Ketiga pejabat itu diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan tipu-tipu proyek palsu. 

Ketiga pejabat itu disebut oleh tersangka menerima aliran dana dari korban penipuan proyek yang berinisial D (54) warga Jalan Pattimura, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara.

IPTU Rosali membeberkan kronologi dugaan tipe-tipe proyek palsu yang berawal pada Kamis 11 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WIB di kantor CV Nagatama Sejahtera, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat.

"Iya benar kami sedang menangani perkara dugaan penipuan proyek yang terjadi awal Januari lalu dengan terlapor bernama Ayunda Ica Pratiwi alias Ayu. Saat itu terlapor yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka datang ke kantor korban dengan maksud menawarkan proyek pekerjaan rehab sekolah di Dinas Pendidikan Lampung Tengah senilai Rp6 miliar," kata Kasat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (30-7-2024).

Kasat mengungkapkan bahwa tersangka menjanjikan proyek Rp6 miliar itu dapat dikerjakan oleh korban ketika tersangka dapat menyetorkan uang sebesar Rp800 juta.

"Tersangka ini mengaku menyetor sejumlah uang senilai Rp800 juta untuk mendapatkan proyek tersebut ke Dinas Pendidikan Lampung Tengah dengan cara menunjukkan surat kerjasama atau kwitansi penyetoran uang tersebut," ucapnya.

Tak hanya itu, tersangka juga menunjukkan daftar paket proyek yang akan dikerjakan oleh korban. 

Saat itu tersangka meminta korban menyetorkan uang sebesar Rp400 Juta kepada tersangka untuk diserahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan.

"Tersangka menunjukkan daftar paket pekerjaan direhab bangunan yang akan dikerjakan, selanjutnya korban disuruh bekerjasama terhadap proyek tersebut dengan modal dan keuntungan dibagi menjadi dua. Kemudian korban diminta menyetorkan uang senilai Rp400 juta kepada tersangka dan dibuatkan kwitansi penyerahan uang yang ditandatangani oleh tersangka," jelasnya.

Setelah sebulan berlalu, tersangka kembali menghubungi korban dengan menjanjikan tambahan paket proyek pembangunan toilet di setiap sekolah serta peningkatan jalan pada Dinas Bina Marga Lampung Tengah. 

"Kemudian setelah satu bulan, tersangka Ayu ini menghubungi korban bahwa ada tambahan untuk pekerjaan MCK di setiap sekolahan dan pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas Bina Marga Lampung Tengah dan diminta untuk menyetor uang senilai Rp200 juta," terangnya.

"Namun oleh korban disetorkan dengan cara mencicilnya hingga seluruhnya berjumlah Rp102 juta. Korban dijanjikan bahwa seluruh proyek pekerjaan tersebut akan direalisasikan pada sekira bulan April 2024, namun sampai waktu yang dijanjikan proyek tersebut tidak ada dan korban mengalami kerugian senilai Rp552.500.000," imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Metro mengaku telah memeriksa 6 orang saksi atas perkara tipu-tipu proyek palsu Lampung Tengah jilid 2 tersebut. 

"Dalam kasus ini kita sudah memeriksa 6 orang saksi, yang mana 3 orang diantaranya merupakan saksi korban, dan tiga lainnya merupakan saksi terlapor. Untuk saksi terlapor merupakan pejabat dinas pendidikan," paparnya.

Polisi telah menetapkan tersangka pada Senin (29-7) sekitar pukul 18.00 WIB. 

Kini tersangka Ayunda Ica Pratiwi berikut barang bukti lembaran kwitansi hingga fotocopy transfer rekening telah diamankan di Mapolres Metro. 

Ia terancam Pasal 378 dan pasal 372 KUHPidana dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos