MOMENTUM, Waykenanga--Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) menangkap terduga penyalahguna narkoba jenis pil ekstasi di Tiyuh/Desa Indraloka Kecamatan Waykenanga kabupaten setempat, Selasa (10-09-2024) dini hari.
Terduga pelaku DS (23) tersebut merupakan warga Desa Menggalakota Kecamatan Menggala Kabupaten Tulangbawang (Tuba).
Kepala satuan reserse narkoba (Kasatnarkoba) AKP Jefri Syaifullah menjelaskan, selain mengamankan terduga pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu buah dompet kulit merk MOUNTCLAS warna cokelat, satu butir pil warna merah muda yang diduga Narkotika jenis Extacy yang terbungkus aluminium foil warna gold, satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang didalamnya berisi empat butir pil warna kuning yang diduga Narkotika jenis Extacy, satu unit Handphone android merk VIVO V29 warna hitam, satu unit sepeda motor merk HONDA CBR warna hitam dengan Nopol: BG 7490 ETL.
"Penangkapan terhadap terduga Pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis pil ekstasi. Atas dasar informasi tersebut, tim opsnal mendalami dan melakukan penyelidikan," katanya, mendampingi Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, Jumat (13-9-2024).
Jefri melanjutkan, setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga pelaku, tim opsnal langsung menyergap terduga Pelaku kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut.
"Terduga dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulangbawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
"Terduga pelaku DS dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.(**)
Editor: Agus Setyawan