UMK Tahun 2025 Ditetapkan, Segini Besarannya

img
Ilustrasi

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2025.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung Yanti Yunidarti mengatakan, UMK tahun 2025 ditetapkan pada 17 Desember 2024.

"Sudah ditetapkan Pak (Pj) Gubernur untuk UMK tahun 2025 dengan SK tanggal 17 Desember," kata Yanti kepada harianmomentum.com, Kamis (19-12-2024).

Dia menjelaskan, dari 15 kabupaten/kota, hanya lima daerah yang melakukan penghitungan UMK. Sehingga, berbeda dengan Upah Minimal Provinsi (UMP).

Kelima daerah itu: Bandarlampung, Metro, Mesuji, Lampung Selatan dan Kota Metro. Sedangkan 10 daerah lainnya mengikuti UMP 2025, sebesar Rp2.893.069 perbulan.

"Ya lima daerah beda dengan UMP. Yang lainnya mengikuti UMP," jelasnya.

Berikut besaran UMK di Lampung untuk tahun 2025:

1. Kota Bandarlampung Rp3.305.367 perbulan
2. Kabupaten Mesuji Rp3.092.026 perbulan
3. Kabupaten Lampung Selatan  Rp3.076.990 perbulan
4. Kabupaten Waykanan Rp3.072.665 perbulan
5. Kota Metro sebesar Rp2.903.301 perbulan
6. Kabupaten Pesawaran Rp2.893.069 perbulan
7. Kabupaten Pringsewu Rp2.893.069 perbulan
8. Kabupaten Tulangbawang Rp2.893.069 perbulan
9. Kabupaten Tulangbawang Barat  Rp2.893.069 perbulan
10. Kabupaten Pesisir Barat  Rp2.893.069 per bulan.
11. Kabupaten Lampung Tengah Rp2.893.069 perbulan
12. Kabupaten Lampung Timur Rp2.893.069 perbulan
13. Kabupaten Lampung Utara Rp2.893.069 perbulan
14. Kabupaten Tanggamus Rp2.893.069 perbulan
15. Kabupaten Lampung Barat Rp2.893.069 perbulan









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos