MOMENTUM, Metro--Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, Kamis (15-5-2025), melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) khusus luar negeri di Kota Metro.
Dalam kunjungannya, Menteri P2MI memuji LPK Jiema Japan Indonesia di Jalan Ikan Mas, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Abdul Kadir mengatakan kualitas pelatihan yang diberikan oleh LPK Jiema. Ia menilai fasilitas pelatihan sudah tertata dengan baik, bersih, dan rapi, sementara peserta pelatihan juga telah dibekali kemampuan bahasa Jepang level N5 secara cukup memadai. Menurutnya, model pelatihan seperti ini perlu diperbanyak di daerah-daerah lain.
Dia menekankan pentingnya integrasi antara pelatihan bahasa dan keterampilan teknis agar pekerja migran Indonesia tidak hanya sekadar bekerja di luar negeri, tetapi memiliki kompetensi unggul yang bisa diandalkan. Ia juga menitipkan pesan kepada para peserta pelatihan agar menjaga nama baik bangsa, menguasai bahasa, dan memanfaatkan masa kerja di luar negeri sebagai momentum peningkatan kapasitas diri.
“Pertama, saya titip jaga nama baik bangsa. Satu orang melakukan pelanggaran, dampaknya bisa ke kuota daerah, bahkan citra negara kita. Kedua, kuasai bahasa. Ketiga, motivasi diri bahwa berangkat ke luar negeri bukan hanya bekerja, tapi juga belajar dan memperkuat keterampilan. Pulangnya nanti bisa jadi pengusaha. Istilahnya, berangkat sebagai migran, pulang sebagai juragan,” ujarnya.
Dalam wawancara tersebut, Abdul Kadir juga menyoroti persoalan klasik terkait penyamaran praktik kerja di bawah skema magang yang berkepanjangan, yang berdampak pada rendahnya upah tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Ia menegaskan bahwa pemerintah tengah mengupayakan regulasi baru yang lebih tegas, agar masa magang tidak melebihi waktu yang semestinya.
“Magang itu latihan, bukan kerja. Kalau sampai empat tahun, itu bukan magang, tapi bekerja. Seharusnya digaji sesuai standar kerja. Idealnya magang maksimal enam bulan. Ini sedang kami dorong dalam revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Salah satu poin penting yang akan diatur adalah batas maksimal durasi magang yang diperbolehkan secara hukum, agar tidak ada lagi praktik berkedok pelatihan namun sebenarnya mempekerjakan dengan upah murah,” tegasnya.
Kehadiran Menteri P2MI ini turut disambut oleh Sekretaris Daerah Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo, yang mengungkapkan rasa terima kasih atas perhatian pemerintah pusat terhadap perlindungan dan pemberdayaan pekerja migran dari daerah. Ia menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya dilakukan oleh Wakil Menteri.
Bangkit menyebut, LPK Jiema telah berhasil memberangkatkan puluhan tenaga kerja asal Metro ke Jepang dan menjadi salah satu lembaga yang aktif berkontribusi dalam pengentasan pengangguran serta peningkatan kapasitas SDM di daerah.
Dia juga menyambut baik wacana perubahan skema magang menjadi sistem kerja setelah satu tahun masa pelatihan, agar hak-hak pekerja lebih terlindungi.
"Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga terus melakukan pengawasan dan pendataan secara rutin terhadap seluruh proses pelatihan dan pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri," tambahnya.(**)
Editor: Muhammad Furqon