Gaji dan TPP ke 13 ASN Pemprov Mulai Dicairkan Hari Ini

img
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menganggarkan Rp118,7 miliar untuk membayar gaji dan tambahan penghasilan pegawain (TPP) ke 13 Aparatur Sipil Negara (ASN).

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 12.830 ASN dan 6.290 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Lampung.

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, penyaluran gaji dan TPP ke 13 tersebut dimulai sejak 10 Juni 2025.

"Pemerintah mulai 10 Juni akan mencairkan gaji ke 13 dan TPP ke 13 ASN sebesar RP118,7 miliar," kata Mirza, Selasa (10-6-2025).

Dia menjelaskan, kebijakan itu mejrupakan bentuk apresiasi dan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai. 

"Serta mendukung peningkatan daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru," ujarnya.

Karena itu, dia berharap, agar gaji dan TPP ke 13 itu dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, terutama untuk mendukung pendidikan anak-anak. 

"Pendidikan adalah investasi masa depan, dan Pemerintah Provinsi Lampung ingin memastikan setiap anak di Lampung mendapatkan akses yang layak untuk belajar dan berkembang. Mari kita wujudkan Lampung Maju melalui generasi yang cerdas dan berkarakter," ajaknya.

Dia menyebutkan, untuk proses pencairannya terlebih dahulu akan diverifikasi oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Kemudian, diusulkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk diverifikasi kembali.

"Selanjutnya di proses pencairannya serta langsung di transfer ke rekening masing-masing ASN," sebutnya.

"Pencairannya tergantung kecepatan Perangkat Daerah dalam melakukan verifikasi dan mengajukan usulan," tutupnya.

Diketahui, proses pencairan gaji dan TPP 13 ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Kemudian, Peraturan Gubernur Lampung Nomor 5 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari APBD Tahun 2025.

Terakhir, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA tanggal 13 Maret 2025 tentang Percepatan Pembentukan Peraturan Kepala Daerah Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari APBD Tahun 2025. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos