MOMENTUM, Metro--Pemprov Lampung resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober mendatang.
Terkait hal tersebut, UPTD Samsat Kota Metro mengeluarkan kebijakan baru untuk semakin memudahkan wajib pajak memenuhi kewajibanya.
Kepala UPTD Samsat Kota Metro Soleha HY mengatakan, kemudahan dalam masa perpanjangan pemutihan PKB itu, berupa pembebasan denda dan pokok pajak untuk kendaraan yang berasal dari luar Provinsi Lampung.
"Jadi kendaraan dari luar daerah yang beroperasi di wilayah Lampung dibebaskan dari dendda dan pokok PKB. Ini upaya kami untuk mendorong tertib administrasi kendaraan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang belum sempat melakukan balik nama atau mutasi kendaraan ke Lampung," kata Soleha, Rabu (6-8-2024).
Selain meningkatkan pendapatan asli daerah, program pemutihan tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar PKB.
Karena itu, masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini dan datang langsung ke kantor Samsat Metro atau gerai Samsat terdekat untuk mengurus kewajiban pajak kendaraan bermotor.
"Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan program pemutihan ini, masyarakat dapat menghubungi UPTD Samsat Metro atau mengakses informasi melalui kanal resmi Pemerintah Provinsi Lampung," pungkasnya. (**)
Editor: Munizar