MOMENTUM, Panaragan -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang Barat, mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) AKP Samsi Rizal mengatakan, ketiga pria itu ditangkap pada Selasa 2 September 2025 sekitar pukul 15.00 Wib, di sebuah rumah kontrakan di Tiyuh/Desa Pulungkencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah.
Mewakili Kapolres Tulang Bawangbarat AKBP Sendi Antoni, Samsi Rizal mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
"Dalam kegiatan tersebut, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan 3 orang Pria berinisial YP (30) warga Tiyuh Balam Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Tubaba, GI (24) warga Talang Baru, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran dan SP (34) warga Negeri Besar, Kecamatan Negeri Besar, Way Kanan," jelasnya, melalui pres rilis Humas Polres setempat, Selasa (9/9/2025).
Selanjutnya dilakukan penggeledahan lanjut Kasatnarkoba, badan dan lokasi telahditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, satu buah tabung kaca pirek, satu buah sendok sabu dari selang pipet, satu buah botol bekas minuman merk Aqua,
Satu buah selang pipet bengkok, satu buah korek api gas yang terpasang sumbu pembakar, satu buah korek api gas, satu buah tutup botol bekas yang sudah dilubangi, satu unit handphone merk Redmi 13C warna hitam.
Ketiga pelaku itu saat diinterogasi di lokasi, mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka.
"Setelah itu, para pelaku bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Tulangbawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku," ungkap Samsi.
Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang ada, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasatresnarkoba mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkotika, dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak generasi muda dan keamanan lingkungan. (**)
Editor: Muhammad Furqon