Bupati Nonaktif Pekalongan Dituntut 5 Tahun, Didenda Rp250 Juta

img
Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq. Foto: Ist.

MOMENTUM, Semarang--Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq dituntut lima tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengaturan proyek tenaga alih daya atau outsourcing dan penerimaan gratifikasi.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agus Subagya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, 24 September 2026.

Selain hukuman penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp250 juta kepada Fadia. Jika denda tersebut tidak dibayar, jaksa meminta diganti dengan kurungan selama 90 hari.

Dalam perkara tersebut, Fadia didakwa melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa menilai Fadia terbukti mengatur pengadaan tenaga alih daya di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Pekalongan.

Menurut jaksa, Fadia memerintahkan sejumlah OPD memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga outsourcing periode 2022-2026. Perusahaan tersebut diketahui didirikan oleh Fadia.

Selain persoalan proyek, jaksa juga menilai Fadia terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD dengan total mencapai Rp2,6 miliar.

Atas penerimaan tersebut, jaksa turut meminta majelis hakim membebankan uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar kepada Fadia.

JPU juga meminta hak Fadia untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik dicabut selama lima tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani pidana.

Jaksa dalam pertimbangannya menyebut perbuatan Fadia tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan tersebut juga dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Majelis hakim yang diketuai Rightmen Situmorang memberikan kesempatan kepada Fadia untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa pada persidangan berikutnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 Maret 2026. Fadia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tenaga alih daya di sejumlah dinas di Kabupaten Pekalongan.

Perkara tersebut selanjutnya bergulir hingga persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos