MOMENTUM, Bandarlampung — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak perlawanan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Putusan sela itu dibacakan dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan participating interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) melalui PT Lampung Energi Berjaya, Rabu (30/9/2026).
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, perkara Arinal akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Arinal mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung. Mereka menilai dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
JPU Kejati Lampung kemudian meminta majelis hakim menolak eksepsi tersebut. Jaksa menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Dalam dakwaannya, Arinal disebut terlibat dalam perkara pengelolaan dana PI 10 persen WK OSES melalui PT Lampung Energi Berjaya.
JPU menyebut perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp268,76 miliar.
Setelah eksepsi ditolak, persidangan akan memasuki pemeriksaan pokok perkara, termasuk mendengarkan keterangan saksi dan memeriksa alat bukti yang diajukan penuntut umum.(*)
Editor: Muhammad Furqon
