UU Baru, UMP Lampung 2027 Siap Naik?

img
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu.
MOMENTUM, Lampung--Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2027 berpotensi mengalami perubahan dan kemungkinan naik seiring disahkannya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang kini memasukkan unsur Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ke dalam formula penghitungan upah minimum.
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu, menjelaskan bahwa ketentuan terbaru ini tidak hanya berlaku untuk UMP, tetapi juga mencakup penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta upah minimum sektoral.
 
"Dalam perubahan ketentuan tersebut, penetapan UMP, UMK, dan upah minimum sektoral sudah memasukkan unsur kebutuhan hidup layak. Standarnya akan mengacu pada data BPS yang nantinya menjadi salah satu dasar dalam penghitungan upah minimum 2027," ujar Agus saat ditemui di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung.
 
Sebelumnya, penghitungan upah minimum menggunakan rumus yang mengacu pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa dengan rentang nilai 0,5 hingga 0,9. Namun, dengan adanya aturan baru yang memasukkan unsur KHL, formula tersebut berubah.
 
Agus menegaskan bahwa besaran kenaikan maupun formula pasti untuk tahun 2027 belum dapat dipastikan karena masih menunggu ketentuan teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat.

"Dengan masuknya unsur kebutuhan hidup layak, tentu ada kemungkinan penyesuaian. Namun, kita masih menunggu ketentuan formula yang akan digunakan," katanya.

Masyarakat dan dunia usaha diimbau untuk menantikan aturan turunan resmi sebelum menyimpulkan besaran kenaikan upah minimum tahun depan.(**)





Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos