Bupati Pringsewu Ajak Sekolah dan Orang Tua Cegah Perundungan Anak

img
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas membuka Bimtek Pendampingan Penanganan dan Pencegahan Kekerasan, Perundungan, dan Intoleransi pada Jenjang SD dan SMP Kabupaten Pringsewu Tahun 2026. Foto: Ist.

MOMENTUM, Pringsewu--Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas mengajak sekolah, orang tua, dan masyarakat bersama-sama mencegah perundungan terhadap anak. Upaya tersebut penting untuk menciptakan lingkungan yang aman sekaligus membentuk generasi yang sehat, cerdas, berakhlak mulia, dan saling menghargai menuju Indonesia Emas 2045.

Hal itu disampaikan Riyanto saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendampingan Penanganan dan Pencegahan Kekerasan, Perundungan, dan Intoleransi pada Jenjang SD dan SMP Kabupaten Pringsewu Tahun 2026 di Hotel Urban Pringsewu, Senin (12/10/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu tersebut diikuti kepala SD negeri dan swasta se-Kabupaten Pringsewu. Pemateri berasal dari unsur pemerintah daerah, Kejaksaan Negeri Pringsewu, Polres Pringsewu, serta dinas terkait.

Riyanto mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan tersebut. Menurutnya, perundungan atau bullying merupakan persoalan serius yang harus mendapat perhatian bersama.

“Perundungan bisa terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari ejekan, pengucilan, kekerasan fisik, hingga melalui media sosial. Perundungan sering dianggap sekadar candaan atau kenakalan biasa. Padahal, persoalan ini berkaitan erat dengan kesehatan mental anak-anak kita,” ujarnya.

Ia menegaskan, perundungan bukan lagi kenakalan biasa, melainkan bentuk kekerasan yang dapat menimbulkan dampak serius bagi korban. Anak yang mengalami perundungan bisa menjadi pendiam, takut bercerita, mengalami trauma, depresi, bahkan kehilangan motivasi untuk bersekolah.

Karena itu, ia meminta orang tua, guru, dan masyarakat tidak menganggap remeh setiap bentuk perundungan.

Riyanto menjelaskan, perundungan dapat berupa kekerasan fisik, seperti memukul, mendorong, menendang, atau merusak barang. Ada pula perundungan verbal berupa ejekan, hinaan, julukan buruk, dan ancaman.

Selain itu, perundungan sosial atau psikologis dapat terjadi melalui pengucilan, penyebaran gosip, dan tindakan menjauhi korban. Sementara itu, cyberbullying dilakukan melalui media sosial atau aplikasi percakapan, misalnya dengan menghina, menyebarkan foto yang mempermalukan korban, atau melontarkan ancaman.

“Dampaknya bisa sangat serius. Korban menjadi takut ke sekolah, kehilangan kepercayaan diri, mengalami kecemasan, sulit tidur, hingga trauma berkepanjangan. Jika dibiarkan, pelaku juga berisiko tumbuh menjadi pribadi agresif dan mengalami masalah dalam bersosialisasi,” jelasnya.

Menurut Riyanto, pencegahan dan penanganan perundungan membutuhkan kerja sama sekolah, orang tua, dan anak. Setiap pihak harus berperan aktif menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu Supriyanto mengatakan, kegiatan tersebut dilatarbelakangi masih seringnya terjadi kasus perundungan di lingkungan pendidikan.

Ia menyebutkan, sejumlah kasus bermula dari ejekan, perusakan barang, dan pengucilan oleh teman sebaya, bahkan hingga kekerasan fisik. Perundungan juga semakin meluas ke dunia maya melalui media sosial.

“Di dunia pendidikan Pringsewu, tidak ada tempat untuk perundungan. Sekolah harus menjadi rumah kedua yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Jika anak sudah takut ke sekolah, berarti ada yang salah dengan sistem kita. Prestasi akademik tidak ada artinya jika mental anak rusak akibat perundungan,” tegas Supriyanto.

Ia berharap, melalui bimtek tersebut, kepala sekolah dan guru semakin memahami cara mendeteksi, mencegah, serta menangani kasus perundungan secara cepat dan tepat dengan mengutamakan perlindungan korban.

Supriyanto juga meminta seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan serius dan menerapkan pengetahuan yang diperoleh di sekolah masing-masing.

“Jangan hanya formalitas untuk menggugurkan kewajiban. Ilmu yang didapat hari ini harus dibawa pulang dan diterapkan di sekolah masing-masing. Kita harus memiliki pemahaman yang sama bahwa perundungan bukan kenakalan biasa, melainkan bentuk kekerasan yang wajib dicegah,” pungkasnya.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos