Sertifikasi Pekerja BUMN Harus Berdasarkan Kompetensi Nyata

img
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta -- Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan, sertifikasi kompetensi pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus mencerminkan kemampuan nyata, bukan sekadar formalitas. Proses sertifikasi harus didukung standar yang jelas, asesor kompeten, serta mekanisme penilaian yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penegasan itu disampaikan Afriansyah dalam Forum Komunikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P2 BUMN Summit 2026 di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Menurutnya, perkembangan teknologi dan dinamika bisnis menuntut tenaga kerja yang terampil, berintegritas, dan adaptif. Karena itu, kompetensi pekerja harus sesuai dengan standar industri, risiko pekerjaan, dan kebutuhan bisnis.

Afriansyah menilai, LSP P2 di lingkungan BUMN memiliki posisi strategis karena memahami proses bisnis serta tuntutan kompetensi pada setiap jabatan. Namun, pemahaman tersebut harus diimbangi tata kelola sertifikasi yang kuat untuk menjaga kredibilitas hasil asesmen.

"Kedekatan itu harus diimbangi dengan tata kelola yang kuat, seperti asesor kompeten, metode tepat, bukti memadai, dan keputusan objektif sesuai ketentuan. Kredibilitas menjadi modal utama. Sertifikat juga harus mencerminkan kompetensi nyata, bukan formalitas," tegasnya.

Ia mengatakan, pengembangan kompetensi pekerja harus dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari identifikasi kebutuhan industri, penyusunan standar kompetensi, pelatihan, asesmen, hingga penerapan kemampuan dalam pekerjaan.

Dengan pendekatan tersebut, sertifikasi tidak hanya menjadi pengakuan administratif, tetapi juga memastikan pekerja memiliki kemampuan yang sesuai dengan tuntutan jabatan dan kebutuhan perusahaan.

Afriansyah juga mendorong pemanfaatan digitalisasi dalam pengelolaan sertifikasi. Integrasi data dinilai dapat meningkatkan efisiensi proses sekaligus mendukung pengambilan keputusan yang lebih baik. Meski demikian, penggunaan teknologi tidak boleh mengabaikan objektivitas asesmen dan integritas proses sertifikasi.

"Teknologi memperkuat proses, bukan menggantikan integritas asesmen dan profesionalisme," ujarnya.

Untuk membangun ekosistem sertifikasi yang kredibel, Afriansyah menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Kementerian Ketenagakerjaan berperan dalam perumusan kebijakan, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memperkuat sistem sertifikasi, sedangkan Danantara dan BUMN berperan memetakan kebutuhan talenta.

"Sertifikasi bukan sekadar sertifikat, melainkan pengakuan yang dibangun melalui standar jelas, integritas, dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan," katanya.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos