MOMENTUM, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Kamis (15/10/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan 18 orang lainnya. Mereka berasal dari unsur pemerintah daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan pihak swasta. Total 20 orang diamankan di Klaten, Jawa Tengah, dan Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan dua aparatur sipil negara (ASN) dari BPK turut diamankan, termasuk Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah.
"Benar. Jadi pihak-pihak dari ASN BPK ada dua orang, benar salah satunya adalah Kepala Perwakilan Jawa Tengah," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/10/2026) malam.
Dalam OTT tersebut, penyidik turut menyita uang tunai Rp1 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara itu.
Budi menjelaskan, perkara tersebut mencakup dua klaster dugaan tindak pidana korupsi. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Klaten.
Penerimaan tersebut diduga terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta penerimaan lainnya dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.
Klaster kedua menyangkut dugaan pemberian dari oknum di lingkungan Pemkab Klaten kepada oknum BPK. Pemberian itu diduga berkaitan dengan proses pemeriksaan atau audit BPK terhadap Pemkab Klaten.
"Yang berkaitan dengan proses-proses pemeriksaan atau audit yang BPK lakukan kepada Pemerintah Kabupaten Klaten," ujar Budi.
Saat ini, KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut. Mereka yang diamankan di Klaten diperiksa di Polres Klaten, sedangkan pihak yang diamankan di Jakarta menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
KPK juga menjadwalkan gelar perkara untuk menentukan konstruksi kasus dan mendalami peran masing-masing pihak.
Budi mengatakan, KPK akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara, termasuk hasil gelar perkara dan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Editor: Muhammad Furqon
