Sembunyikan 3,6 Kg Sabu di Apartemen, Tiga Warga Katibung Ditangkap Polisi

img
Tersangka berikut barang bukti kejahatan narkoba.

MOMENTUM, Bandar Lampung--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung menggagalkan peredaran narkotika jaringan lokal setelah menangkap tiga pria berinisial T, A, dan R.

Ketiga warga Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan tersebut diringkus di sebuah apartemen di kawasan Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.

Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus besar dan 16 bungkus sedang narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 3,6 kilogram.

Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Indik Rusmono, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa ketiga terduga pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.

"Saat ini ketiga pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik," kata Kompol Indik Rusmono saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2026).

Indik menjelaskan, pihak Kepolisian tengah melakukan pengembangan kasus guna mengusut tuntas asal-usul barang haram tersebut beserta pemetaan wilayah yang menjadi target peredarannya.

Langkah pengembangan ini dilakukan untuk menelusuri dugaan keterlibatan jaringan atau pemasok lain di balik penyelundupan sabu bernilai miliaran rupiah tersebut.

"Penyidik masih terus mendalami keterangan para terduga pelaku untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini," pungkasnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos