MOMENTUM, Lampung--Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengeluarkan kebijakan tegas berupa larangan bagi seluruh peserta didik SMA dan SMK di Provinsi Lampung untuk merokok maupun membawa dan menggunakan rokok elektrik (vape) di lingkungan sekolah.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) resmi yang ditandatangani oleh Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, tertanggal 19 Oktober 2026 dan dipublikasikan pada Selasa (20-10-2026).
Langkah ini diambil sebagai komitmen Pemprov Lampung dalam menciptakan iklim pendidikan yang aman, sehat, dan kondusif bagi tumbuh kembang serta proses pembelajaran para siswa.
Dalam surat edaran tersebut, aturan berlaku secara menyeluruh. Para siswa dilarang membawa, menyimpan, mengisap, hingga menawarkan, menjual, atau mengedarkan rokok konvensional maupun rokok elektrik beserta perangkat dan cairannya di lingkungan sekolah.
Larangan ini mencakup seluruh zona sekolah—mulai dari ruang kelas, kantin, toilet, halaman, lokasi parkir, hingga tempat ibadah—serta berlaku selama jam KBM, kegiatan ekstrakurikuler, upacara, maupun kegiatan resmi di luar jam sekolah.
Guna memastikan kepatuhan, Disdikbud Lampung menyiapkan skema sanksi berjenjang yang edukatif dan proporsional sesuai tata tertib masing-masing satuan pendidikan:
1. Sanksi Tahap Pertama: Teguran tertulis, pembinaan oleh wali kelas serta guru Bimbingan dan Konseling (BK), dan pemanggilan orang tua/wali siswa apabila diperlukan.
2. Sanksi Tahap Lanjutan: Pemberian surat peringatan tertulis, pemanggilan orang tua/wali, serta kewajiban mengikuti program pembinaan khusus mengenai disiplin dan bahaya kesehatan akibat rokok maupun *vape*.
Melalui penerapan aturan ketat ini, Pemprov Lampung berharap seluruh sekolah dapat membentengi generasi muda dari potensi bahaya zat adiktif serta membentuk karakter pelajar yang disiplin dan berwawasan kesehatan.(**)
Editor: Agus Setyawan
