Harianmomentum.com--Jaksa
Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus Michael Mulyadi menyatakan bahwa
berkas tersangka yang sempat kabur dari sel tahanan tersebut hampir lengkap
(P21). Michael dipastikan akan dijerat pasal berlapis.
Hal itu dikatakan oleh Jaksa Ratmadi Saptondo saat diwawancarai
di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (22/3/18).
“Berkas tersangka Michael Mulyadi hampir P21. Berkasnya sudah
lengkap dan juga sudah diperbaiki,” kata Ratmadi kepada harianmomentum.com.
Jaksa yang berasal dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung
tersebut mengatakan bahwa P21 Michael tertunda lantaran Kajati sedang ada
kesibukan. “Ini kendalanya karena Pak Kajati tidak ada di tempat, jadi
tertunda,” ujarnya.
Ratmadi memastikan, pekan depan berkas perkara tersangka Michael
sudah P21. “Mungkin Senin atau Selasa sudah P21,” ucapnya.
Untuk pasal yang menjerat Michael yaitu pasal 127, 112 dan 114
tentang narkotika dengan hukuman minimal empat tahun penjara.
“Tapi itu alternatif saja. Yang pasti dia tidak mungkin kena
satu pasal, minimal dua pasal,” ungkapnya.
Michael dimungkinkan untuk ditetapkan sebagai pengedar,
mengingat barang bukti penangkapan yang cukup beragam (banyak). Namun, untuk
menetapkan dia sebagai pengedar, jaksa harus mendapatkan bukti tambahan yakni
kesaksian dari saksi-saksi yang akan dihadirkan pada persidangannya.
“Nanti kita gali dari saksi, kalau sekarang statusnya masih
sebagai pemakai,” ujarnya.(acw)
Editor: Harian Momentum