Harianmomentum.com--Pemerintah Kabupaten Waykanan mengajukan sembilan rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD setempat, untuk dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
Sembilan raperda itu disampaikan Wakil Bupati Waykanan Edward Antony melalui rapat paripurna DPRD setempat, Rabu (6-3-2019). Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Waykanan Nikman didampingi Wakil Ketua Beta juana.
Wabup Edwar Antony dalam sambutanya mengatakan penyampaian raperda itu bertujuan lebih mengefektifkan dan memaksimalkan pelaksanaan program pembangunan.
"Diperlukan payung hukum berupa peraturan daerah yang mengatur teknis pelaksanaan program pembangunan di berbagai bidang, sehingga lebih efektif dan maksimal," kata wabup.
Sembilan raperda yang disampaikan pada rapat paripurna itu antara lain: raperda tentang perubahan atas perda NomorL 11 Tahun 2006 tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Waykanan Makmur. Raperda tentang penyertaan modal daerah pada BUMDa PT Waykanan Makmur.
Kemudain: raperda tentang pemekaran Kecamatan Blambanganumpu dan Pembentukan Kecamatan Umpusemenguk, raperda tentang perubahan atas perda nomor: 11 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Waykanan Tahun 2011-2031.
Selanjutnya: raperda tentang retribusi tera ulang, raperda tentang rencana pembangunan industri, raperda tentang perubahan atas perda nomor: 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Waykanan serta rapeda tentang pengelolaan barang milik daerah. Rapat paripurna dihadiri jajaran Pemkab Waykanan dan forum komunikasi pimpinan daerah setempat. (vit)
Editor: Harian Momentum