Hanura Jadi Percontohan Desa Antikorupsi

img
Peluncuran pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi 2022

MOMENTUM, Bandarlampung--Desa Hanura Kecamatan Telukpandan Kabupaten Pesawaran menjadi percontohan desa antikorupsi 2022.

Hal itu terungkap saat peluncuran pembentukan percontohan desa antikorupsi yang diselenggarakan Komisi Anti Korupsi (KPK) di Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (7-6-2022). 

Dalam kegiatan itu, ada 10 desa yang diluncurkan untuk menjadi Percontohan Desa Antikorupsi. Salah satunya berasal dari Provinsi Lampung.

Ketua KPK RI Firli Bahuri menyampaikan, program desa antikorupsi merupakan upaya untuk mencapai Indonesia yang bersih dari korupsi. 

Apalagi, menurut dia, desa menjadi salah satu indikator penting yang memiliki tanggungjawab dalam mengelola anggaran dana desa. 

"Melalui kegiatan ini saya harap nantinya tidak ada lagi kepala desa yang terjerat korupsi,” kata Firli.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi Lampung Zaidirina merasa bersyukur karena ada satu yang masuk sebagai percontohan. 

Meski demikian, dia mengatakan, tidak hanya Hanura, Pemprov Lampung akan memprioritaskan desa yang telah melaksanakan Program Smart Village sebagai percontohan. 

Dia menjelaskan, salah satu penilain adalah transparansi  anggaran, keuangan dan APBDes sehingga dengan adanya  Smart village yang sudah memiliki website pembinaan akan lebih mudah. 

"Selain itu partisipasi masyarakat juga wajib karena itu juga indikator penilaian," jelasnya.

Sementara, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menjelaskan, sejak 2015 hingga 2021 pemerintah pusat telah mengucurkan anggaran sebesar Rp468,9 triliun untuk dana desa.

Sayangnya, fakta di lapangan kemiskinan di desa masih terbilang sangat tinggi yang mencapai 12,53 persen atau 14,46 juta jiwa.

"Penggunaan alokasi dana desa masih jauh dari harapan untuk mengubah tatanan masyarakat desa mulai dari pembangunan yang komprehensif hingga menimbulkan suatu kebijakan yang bisa memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat," kata Wawan.

Dia menyebutkan, salah satu hal yang menghambat dikarenakan adanya praktik korupsi oleh para aparat desa ataupun kebocoran anggaran.

Berdasarkan data sepanjang 2015-2021 terdapat 601 kasus tindak pidana korupsi dengan jumlah tersangka sebanyak 686 orang.

"Catatan ini menunjukkan perilaku korupsi sudah merambah sampai tingkat desa yang notabene merupakan ujung tombak NKRI. Memprihatinkan dan harus ada upaya bersama melakukan pemberantasan korupsi secara signifikan, konsisten, dan berkesinambungan," pesannya. (**)

Berikut 10 Desa yang Menjadi Percontohan:

1. Desa Kamang Hilia Kecamatan Kamang Magek Kabupaten Agam Sumatera Barat

2. Desa Hanura Kecamatan Telukpandan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung

3. Desa Cibiru Wetan Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat

4. Desa Banyubiru, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah

5. Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur; 

6. Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali; 

7. Desa Kumbang, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB

8. Desa Batusoko Barat, Kecamatan Batusoko, Kabupaten Ende, Provinsi NTT

9. Desa Mungguh, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sakadau Provinsi Kalimantan Barat

10. Desa Pakatto, Kecamatan Bontromarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos