Dugaan Penipuan, Polda Periksa Komisioner KPU Lampung

img
ilustrasi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melakukan pemeriksaan terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ENF terkait dugaan penipuan proses rekrutmen di Kabupaten Tulangbawang.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadhany membenarkan terkait pemeriksaan tersebut.

"Saya belum bisa menjelaskan secara detail mengenai perihal pemeriksaan terhadap ENF, karena masih dalam pemeriksaan penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Lampung," ujar Barly, Senin (2-12-2019).

Barly menuturkan, sementara pemeriksaan tersebut masih dalam ruang lingkup permintaan klarifikasi dari ENF mengenai dugaan praktik penipuan proses rekrutmen tersebut.

"Kita masih meminta beberapa keterangan dari ENF ini, seberapa jauh dia mengetahui mengenai kasus ini. Kita hanya meminta penjelasannya saja," kata Barly.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung telah memanggil beberapa saksi dugaan praktik jual beli jabatan KPU di kabupaten dan kota Provinsi Lampung, pada Rabu (27-11-2019).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol M. Barly Ramadhany mengatakan, untuk hari ini (Rabu) pihaknya telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi terkait kasus tersebut.

"Ya hari ini ada pemeriksaan dan sedang berlangsung. Saya juga belum bisa membeberkan terkait materi pemeriksaan. Nanti setelah selesai semua diperiksa baru saya bisa statemen," ujar Barly.

Menurut Barly, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sembilan orang saksi terkait kasus KPU tersebut.(iwd)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos