Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

img
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam. Foto; Ist

MOMENTUM, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan mantan Kepala Polri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH), tersangka kasus penyadapan ilegal.

Penetapan tersangka itu diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam, yang disiarkan langsung oleh seluruh televisi nasional.

Asep mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan menggunakan metode scientific investigation.

“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka,” kata Asep.

Ia menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan tanpa hak, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Dalam konferensi pers itu, Asep didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir, Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Polri Irjen Mahmud Nazly Harahap.

Johnny menyampaikan, Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut. Ia menegaskan, penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya pembenahan internal Polri.

“Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” ujar Johnny.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian harus dibangun melalui integritas dan profesionalisme setiap anggota dalam menjalankan tugas.

“Kita ingat bersama, sejalan dengan program Kapolri yakni bersih ke dalam. Kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” katanya.

Penanganan perkara tersebut menjadi perhatian publik di tengah upaya Polri memperkuat pengawasan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos