Maklumat Kapolri Dicabut, Bolehkah Gelar Resepsi Pernikahan?

img
Kapolri Jenderal Idham Azis. Foto. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut Maklumat Nomor MAK/2/III/2020 bertanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Salah satu poin yang dimuat dalam Maklumat Kapolri yang dicabut itu antara lain larangan membuat keramaian yang melibatkan massa atau berkerumun. 

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, pencabutan maklumat itu untuk mendukung kebijakan pemerintah mengenai adaptasi tatanan kehidupan baru atau new normal.

Selanjutnya, Kapolri mengeluarkan Surat Telegram Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020, kata Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (26-6-2020).

Dia memerinci telegram tersebut berisi upaya mendukung new normal yakni pertama, melakukan pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan, dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

Kedua, meningkatkan kerja sama lintas sektoral dalam upaya pencegahan penyebaran virus covid-19. Ketiga, sosialisasi dan edukasi secara terus menerus bersama stakeholder untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat.

Keempat, berkoordinasi secara intensif dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerah. Bagi daerah zona orange dan merah yang masih menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diminta tetap melakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Argo menyebut banyak yang melanggar Maklumat Kapolri yang sebelumnya berlaku. Pelanggar berasal dari kalangan masyarakat hingga anggota instansi kepolisian sendiri.

Salah satu pelanggaran yang dilakukan kepolisian yakni menggelar pesta pernikahan. Padahal, kegiatan itu dilarang karena dapat membuat keramaian.

Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes pol Zahwani Pandra Arsyad, terkait dengan penyelenggaraan pesta pernikahan, juga kegiatan lainnya pada era new normal, sedang dirancang oleh Gubenur Lampung bersama Tim Gugus Tugas Covid 19.

"Saat ini gugus tugas sedang merancang bagaimana peraturan gubernur, terkait new normal, pasca pencabutan maklumat Kapolri. Akan tetapi aparat bersama gugus tugas tetap mendisiplinkan masyarakat agar memutus mata rantai covid, di era new normal," kata Pandra.

Menurut Pandra, pihaknya bersama tiga pilar termasuk TNI tetap bertugas untuk mendisiplinkan masyarakat. Kendati maklumat telah dicabut, lanjutnya, jika massa berkerumun maka akan tetap ditindak sesuai protokol covid-19.

Disinggung terkait apakah izin keramaian, seperti resepsi pernikahan, konser musik hingga kegiatan yang bersifat mengumpulkan masa, pihaknya belum bisa memaparkan secara rinci secara teknis.

Hal tersebut menurut Pandra, masih menunggu petunjuk teknis dari mabes polri, dan peraturan gubernur Lampung seperti apa nantinya.

"Izin keramaian dan lainnya mengikuti aturan gugus tugas, dan jika sudah ada patokan dari gubernur, nanti diikuti petunjuk teknis dari mabes polri, termasuk perizinan yang akan dikeluarkan intelejen di tiap Polres dan Polda. Tapi kan kita harus biasa di era new normal, misal physical distancing, kemudian di sebuah gedung ada kapasitas maskimal setengah, nah itu yang dikaji nantinya," jelas Pandra. (*).

Laporan: Ira

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos