Mantan Direktur RSUD Batin Mangunang Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

img
Direktur RSUD Batin Mangunang, Meri Yosefa. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada mantan Direktur RSUD Batin Mangunang, Meri Yosefa, dalam perkara korupsi pengadaan alat CT Scan senilai sekitar Rp13 miliar.

Putusan dibacakan dalam sidang pada Jumat (13/2/2026). Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp30 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 30 hari.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman 4 tahun 3 bulan penjara.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan alat kesehatan melalui sistem e-katalog. Penyalahgunaan terjadi pada tahapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.

Sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Foto: Ist. 

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa bersama Marizan selaku Kepala Bidang Perencanaan dan Keuangan yang juga menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), tidak menyusun spesifikasi teknis berdasarkan data pasar yang memadai serta tidak mengumpulkan referensi harga. Meski kewajiban penyedia belum dipenuhi sesuai ketentuan, pembayaran proyek tetap dicairkan penuh.

Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,17 miliar.

Selain Meri Yosefa, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada Marizan dengan pidana 1 tahun penjara. Sementara Mohamad Taufiq Prayudono selaku Direktur PT Prima Medika Raya divonis 2 tahun penjara. Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar pasal tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa.

Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanggamus menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

Jaksa menyebut putusan majelis hakim akan dipelajari terlebih dahulu sebelum menentukan sikap menerima atau mengajukan banding. Majelis hakim memberikan waktu kepada jaksa dan para terdakwa untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut sebelum sidang ditutup. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos