MOMENTUM, Bandarlampung--Bupati Lampung Utara (nonaktif) Agung Ilmu Mangkunegara divonis hukuman pidana tujuh tahun penjara serta kehilangan hak politik.
Hal tersebut disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dalam sidang video conference perkara suap fee proyek di Kabupaten Lampung Utara, Kamis (2-7-2020).
Ketua Majelis Hakim Efiyanto menyatakan perbuatan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril alias Ami terbukti bersalah karena melakukan tindak pindana korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara selama tujuh tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama delapan bulan," ujar Efiyanto.
Kemudian, Hakim menyebutkan, pidana tambahan kepada terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara yakni pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik atau hak politik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok," ungkap Efiyanto.
Dakwaan pertama diatur dalam Pasal 12 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana sebagaimana dakwaan kesatu pertama.
Kemudian dakwaan kedua melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, Pasal 65 KUH Pidana.
Sementara, terdakwa Raden Syahril alias Ami yang merupakan paman Bupati Agung divonis dengan hukuman penjara selama empat tahun.
Selain itu, Raden Syahril juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan selama 2 bulan.
Selanjutnya Majelis Hakim juga menambahkan pidana kepada terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara untuk membayar uang pengganti sebesar Rp74.634.866.000.
Jika terdakwa AIM tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupinya.
Apabila, masih tidak mencukupi maka akan dipidana penjara selama dua tahun.
Sebelumnya Bupati (nonaktif) Agung Ilmu Mangkunegara dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang teleconference yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (9-6-2020).
JPU KPK menyatakan terdakwa AIM dan terdakwa Raden Syahril alias Ami terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama
"Majelis Hakim diminta memeriksa dan menangani perkara ini untuk menjatuhkan hukuman pidana 10 tahun penjara terhadap terdakwa I Agung Ilmu Mangkunegara," ujar JPU KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan ammar tuntutan.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa AIM untuk membayar pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
JPU Taufiq melanjutkan, terdakwa Agung juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp77.533.566.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan uang yang dikembalikan oleh terdakwa AIM.
"Jika terdakwa AIM tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi maka akan dipidana penjara selama tiga tahun," ungkap JPU.
Sementara terdakwa II Raden Syahril alias Ami dituntut pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, serta denda sebesar Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Selanjutnya terdakwa Ami juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp60 juta dengan ketentuan jika terdakwa Ami tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi maka akan dipidana penjara selama tiga bulan.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum