Polres Pringsewu Sekat Arus Mudik di Dua Lokasi

img
Aparat Satlantas Pringsewu memeriksa kendaraan dari luar daerah yang memasuki wilayah Kabupaten Pringsewu

MOMENTUM, Pringsewu--Polres Pringsewu bersama instansi terkait melakukan penyekatan arus mudik di dua lokasi: kawasan Rest Area Gadingrejo dan jalan Jenderal Sudirman depan Pendopo Pringsewu. Penyekatan itu sudah dimulai sejak tanggal 2 Mei 2021.

Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu.Bima Alief Caesar Gumilang penyekatan itu terkait upaya pemerintah mencegah potensi penularan covid-19 dari kluster pemudik lebaran.

"Pengendara maupun penumpang dari luar daedrah yang memiliki dokumen lengkap atau hasil tes pemeriksaa negatif Covid-19, diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Namun, jika hasil pemeriksaan tes Covid-19 rektif, maka akan dirujuk ke layanan kesehatan terdekat," kata Kasat Lantas.

Dia menerangkan, penyekatan itu bagian dari  Kegiatan Rutin  Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan seluruh jajaran kepolisin mulai1 hingga 5 Mei 2021.Kemudian pada  6-17 Mei dilanjutkan dengan pelaksanaan operasi ketupat Krakatau 2021.

"Untuk tindakan tegas akan diterapkan pada 6 hingga 17 Mei 2021. Bagi para pemudik akan diminta putar balik, kecuali bagi mereka yang dalam keadaan darurat atau emergency,"terangnya.

Selain itu, Polres Pringsewu juga sudah mendirikan dua posko yang akan dipergunakan dalam penyekatan pemudik. 

"Kedua posko telah kami dirikan, berikut petugasnya sudah kami siagakan. Jika sewaktu waktu dibutuhkan sudah siap," ungkapnya. (lis)

Laporan: sulistiyo

Editor: munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos