Terkuak, Cafe Tokyo Space Tak Kantongi Izin Penjualan Miras

img
Tokyo Space Cafe dipasang garis polisi usai terjadi perkelahian sesama pengunjung

MOMENTUM, Bandarlampung--Cafe Tokyo Space ternyata tidak mengantongi izin penjualan minuman beralkohol dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandarlampung Muhtadi Tumenggung, saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Senin (16-5-2022).

"Dia (Cafe Tokyo Space, red) tidak memiliki izin penjualan minuman keras (miras)," tegas Muhtadi.

Baca Juga: Berkelahi, Pengunjung Kafe Tewas Ditusuk

Sebab, di sekitar kafe yang terletak di Jalan KS Tubun, Rawalaut, Kecamatan Enggal itu terdapat rumah ibadah dan sekolah.

Meski demikian, Muhtadi menerangkan pada beberapa waktu lalu manajemen kafe tersebut telah mengajukan permohonan izin miras kepada DPMPTSP.

"Waktu itu, Tokyo Space sudah mengajukan permohonan izin. Jadi sebelum proses Online Single Submission (OSS), kita bahas di tim teknis terkait Peraturan Menteri Perdagangan," terangnya.

Salah satunya, lanjut dia, terkait jarak antara kafe dengan rumah ibadah serta sekolah yang berada di sekitar lokasi. 

"Namun, saat rapat beberapa waktu lalu, dua tempat itu tidak memberikan rekomendasi alias tidak setuju terkait penjualan miras," jelasnya.

Sehingga, tim teknis tidak dapat merekomendasikan penerbitan izin dari Pemkot Bandarlampung kepada manajemen kafe tersebut.

"Kesimpulannya, tidak memiliki izin," ujarnya. 

Hingga berita ini diturunkan, harianmomentum.com sedang berupaya mengonfirmasi manajemen Cafe Tokyo Space terkait hal tersebut. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos