MOMENTUM, Bandarlampung--Direksi Perumda Way Rilau Bandarlampung diduga melanggar aturan dalam proses pengangkatan dua kepala bagian.
Keduanya: Kabag Keuangan Siti Rohwati dan Kabag Litbang sekaligus Plt Kabag Perencanaan Wais Alqorni.
Pengangkatan keduanya diduga melanggar Peraturan Direksi PDAM Way Rilau Nomor: KP/603/PDAM/05/VII/2016 tentang Kepegawaian PDAM Way Rilau.
Dalam pasal 62 huruf b, pengangkatan sebagai kabag harus telah menduduki jabatan kepala sub bagian (kasubbag) paling sedikit pada dua sub bagian, atau paling sedikit enam tahun pada sub bagian yang sama dengan memperhatikan kepangkatan paling rendah C1 atau staf muda.
Sementara, berdasarkan data yang diterima harianmomentum.com, Siti Rohwati baru sekitar 3 sampai 4 tahun menjabat sebagai Kasubbag Kasir. Bahkan, pangkatnya baru Pelaksana Tingkat I-B4
Begitu juga dengan Wais Alqorni yang belum sampai dua tahun menjabart sebagai Kasubbag PDE dengan pangkat Pelaksana Muda Tingkat I-B2.
Sayangnya, Direktur Utama Perumda Way Rilau Novi Rina yang menggantikan Maidasari belum berhasil dikonfirmasi terkait hal tersebut.
Begitu juga dengan Maidasari selaku Mantan Dirut Perumda Way Rilau.
Sementara, Siti Rohwati enggan memberikan komentarnya terkait hal tersebut. Siti justru menyarankan untuk mewawancarai sumber harianmomentum.com.
"Tanya sama yang ngasih nomor saya mas. Dia mungkin lebih paham," ujarnya kepada harianmoemntum.com, Minggu (24-8-2025).
Sedangkan Wais Alqorni belum memberikan klarifikasinya.
Terpisah, Mantan Direktur Umum Perumda Way Rilau Toton Sulistyono tak membantah dugaan pelanggaran tersebut.
Menurut Toton, dua jabatan tersebut mengalami kekosongan setelah pejabat sebelumnya mengundurkan diri.
"Sebelumnya Kabag Keuangan dan Kabag Litbang juga mengundurkan diri. Jadi kosong dan mengharuskan segera diisi," kata Toton.
Dia mengaku, dalam melaksanakan peraturan direksi, pihaknya juga mengumpulkan data melalui tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
"Kadi melalui baperjakat, kita coba olah lagi dan minta masukan-masukan dari teman-teman. Kita coba mencari formasi kepala bagian yang mungkin muda dan semangat untuk sesuai dengan bidangnya," jelasnya.
Dia menjelaskan, dalam menentukan kepala bagian, harus bisa berkoordinasi dengan staf, karyawan dan bagian lainnya.
Disinggung soal pengabaian peraturan direksi, dia mengaku bukan mengabaikannya.
Menurut dia, dalam kondisi efisiensi anggaran yang tengah dilakukan, karyawan memiliki tuntutan yang lebih besar.
"Sebenernya bukan mengabaikan peraturan direksi, tapi dalam kondisi yg seperti ini ada tuntutan yang lebih besar lagi supaya kita bisa ke luar dari kondisi seperti ini," tuturnya.
Sehingga, diharapkan dengan adanya dua kabag baru tersebut dapat mendongkrak pendapatan perusahaan dan semangat karyawan lainnya.
"Karena teman-teman bisa merasakan dengan adanya efisiensi ini penghasilan menurun dan semangat juga turun. Dari situ kita coba mencari peluang untuk meningkatkan semangat itu. Intinya semangatnya," kilahnya.
Ditanya soal kandidat lainnya, dia mengungkapkan, tak banyak karyawan yang dinilai mampu mengisi jabatan tersebut.
"Kita hanya ada depan kabag, jadi diputar-putar di situlah. Jadi formasinya sudah sesuai dengan kapasitasnya," tuturnya.
Dia menyebutkan, dalam kondisi normal, seluruh staf dan karyawan harus sesuai dengan bidangnya masing-masing.
"Misalnya teknik, bidangnya harus teknik. Cuma sekarang sarjana teknik harus bisa mampu soal bidang umum juga. Tuntutannya sudah berbeda," sebutnya.
Selain itu, pengisian jabatan tersebut juga sebagai bagian dari efisiensi perusahaan juga.
Terlebih dengan adanya penugasan KPBU spam, dinilai menguras cukup banyak energi.
"Sehingaa kita perlu melakukan kegiatan yang dipacu semuanya dari staf, kasubag, kabag dan direksi, semuanya diminta untuk meningkatkan layanan dan mencari konsumen sebanyak-banyaknya," terangnya.
Editor: Agung Darma Wijaya