Nekat Bawa Sabu, Pria Tua dari Kampung Donoarum Disergap Polsek Gunungsugih

img
Tersangka pembawa narkoba jenis sabu-sabu.

MOMENTUM, Gunungsugih--Polsek Gunungsugih menangkap seorang pria paruh baya inisial SN (52) warga Kampung Donoarum Kecamatan Seputihagung Lampung Tengah (Lamteng), karena diduga memiliki Narkotika jenis sabu, Selasa (26-7-22).

SN ditangkap saat Kanit Reskrim Polsek Gunungsugih Bripka Sefri Arisandi bersama anggota sedang melaksanakan patroli hunting di seputaran Kelurahan Seputihjaya, Kecamatan Gunungsugih, Lamteng.

Petugas melihat seorang laki-laki dengan gelagat mencurigakan mengendararai sepeda motor Supra X warna biru tanpa Nopol melintas di jalan lingkar Barat Mojo Agung Kelurahan Seputih Jaya.

Kemudian Kanit Reskrim bersama anggota menghentikan kendaraannya dan menanyakan identitas pria paruh baya tersebut. Pada saat di tanyakan identitas oleh petugas SN panik dan gelagapan.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan sepeda motor yang di kendarai SN dan benar saja Petugas menemukan 1 (satu) bungkus kecil plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga barkotika jenis sabu berada di dalam saku depan baju SN. Ternyata serbuk putih, barang haram memabukan tersebut disimpan didalam kantong depan pakaian pelaku.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Jumat (29-7).

"Kini pelaku berikut barang bukti berupa 1 ( satu ) bungkus kecil plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu berat 1 gr serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X berwarna biru tanpa Nopol sudah diamankan di Mapolsek Gunungsugih guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Kapolsek.

Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan hukuman penjara selama empat sampai 12 tahun. (*)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos