MOMENTUM, Bandarlampung--Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) menjadi sarana korupsi dan suap petinggi kampus negeri itu. Bahkan, perorang calon mahasiswa yang diterima dengan bantuan dibandrol Rp100 hingga Rp350 juta.
Dari catatan itu, tersangka Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani diduga telah menikmati uang sebesar Rp575 juta hasil suap penerimaan mahasiswa baru di Unila untuk keperluan pribadinya.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers kegiatan OTT KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi suap di Unila, Minggu (21-8-2022) pagi.
Nurul mengatakan, seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani berjumlah sekitar Rp575 juta.
"KRM (Karomani) diduga memerintahkan Mualimin selaku dosen untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani," ujar Nurul.
Menurut Nurul, Karomani selaku rektor terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila).
"KRM (Karomani) sebagai Rektor Unila memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut. Selama proses Simanila berjalan, KRM diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta," kata Nurul.
Nurul menuturkan, para orang tua yang ingin anaknya dinyatakan lulus, maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.
Dikatakan Nurul, Karomani memerintahkan Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan MB selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.
"KRM (Karomani) juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk HY (Heryandi) MB (Muhammad Basri) dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta
seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur," ungkap Nurul.
Nurul mengungkapkan, adapun besaran nominal uang yang disepakati antara pihak Karomani diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.
Lebih lanjut Nurul mengatakan, Andi Desfiandi sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi Karomani untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang, karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani.
"Mualimin selanjutnya atas perintah KRM (Karomani) mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp150 juta dari AD (Andi Desfiandi) di salah satu tempat di Lampung," tandasnya.(**)
Editor: Agus Setyawan