MOMENTUM, Bandarlampung--Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung memusnahkan 75.992 butir bibit kelapa sawit ilegal dan palsu hasil penindakan di Terminal Kargo Bandara Radin Inten II. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah peredaran bibit ilegal yang berpotensi merugikan petani hingga Rp42 miliar per tahun.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung, Jalan Soekarno-Hatta Km 20, Kecamatan Panjang, Bandarlampung, Kamis (30/7/2026).
Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Abdul Kadir Karding, mengatakan bibit tersebut merupakan hasil pengawasan Karantina Lampung selama Februari hingga April 2026. Bibit yang dipasarkan sebagai benih unggul itu dipastikan tidak memenuhi standar dan melanggar ketentuan peredaran benih.
"Kalau bibit ini sampai ditanam, petani baru mengetahui kerugiannya setelah tanaman memasuki masa produksi. Hasil panennya sangat rendah, bahkan bisa tidak berbuah sama sekali," kata Karding.
Berdasarkan perhitungan Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, penggunaan bibit sawit palsu berpotensi menimbulkan kerugian sekitar Rp3,5 miliar setiap bulan atau mencapai Rp42 miliar dalam setahun.
Karding menjelaskan, sebanyak 75.992 butir bibit yang dimusnahkan diperkirakan cukup untuk ditanam di lahan perkebunan seluas sekitar 500 hektare. Karena itu, pemusnahan dilakukan sebagai upaya melindungi petani dan menjaga produktivitas perkebunan.
Ia menegaskan pemerintah akan terus memperketat pengawasan terhadap lalu lintas benih tanaman.
"Negara tidak boleh kalah dan tidak boleh lengah. Bagi siapa pun yang sengaja melanggar aturan, kami akan bertindak tegas. Jika ditemukan unsur pidana, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Kasus tersebut terungkap setelah Karantina Lampung mengamankan 170 paket bibit kelapa sawit yang dikirim melalui Terminal Kargo Bandara Radin Inten II pada 11 Februari hingga 10 April 2026.
Pemeriksaan menemukan sertifikat yang mencantumkan nama Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) tidak sesuai hasil verifikasi. Seluruh paket juga tidak dilengkapi dokumen karantina maupun persyaratan legal lainnya.
Hasil penelusuran menunjukkan bibit sawit palsu tersebut dipasarkan melalui sejumlah platform perdagangan elektronik dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi dengan harga sekitar Rp1.300 per butir, jauh di bawah harga resmi bibit PPKS sekitar Rp8.300 per butir.
Verifikasi bersama Karantina Lampung, PT Bina Sawit Makmur, PPKS, PT Dami Mas Sejahtera, serta Balai Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih (BP2MB) Provinsi Lampung memastikan seluruh barang bukti merupakan bibit sawit palsu dengan dokumen yang tidak sah. (*)
Editor: Muhammad Furqon
