Modus Unik, Titip Motor untuk Curi Motor di Lamteng

img
Tersangka pencuri motor di Lamteng.

MOMENTUM, Gunungsugih--Pelaku pencurian motor di Kabupaten Lampung Tengah ini tergolong unik.

Tidak hanya mencuri di siang bolong, pelaku juga berpura-pura menitipkan sepeda motornya untuk mencuri motor milik warga di Kampung Mulyo Haji, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah (Lamteng).

Mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kapolsek Padangratu Kompol Rahmin mengatakan, modus tersangka curanmor itu tergolong unik. "Kalau saja tidak ketahuan oleh saksi, maka HJ (tersangka) akan berhasil mencuri sepeda motor di rumah korban Ponidi (37)," kata Kompol Rahmin, Selasa (23-8-2022).

Uniknya, sambung Kapolsek, pelaku ini awalnya menitipkan sepeda motor miliknya merk Suzuki Satria FU warna hitam tanpa nomor polisi (Nopol) ke salah satu rumah warga yang tak jauh dari rumah korban. Kemudian pelaku berjalan kaki seorang diri mencari kesempatan untuk melakukan pencurian.

Kemudian pada saat tiba di rumah korban, kata Kapolsek, pelaku melihat satu unit sepeda motor Honda Blade warna orange hitam tahun 2013 dengan Nopol BE 5417 I terparkir di samping rumah korban dengan posisi kunci motor masih tergantung.

Kesempatan itu membuat pelaku langsung menggasak sepeda motor milik korban dan membawa kabur ke arah Kampung Haji Pemanggilan sekira pukul 12.00 wib.

Korban yang kaget setelah keluar dari rumah melihat sepeda motor miliknya hilang dan mencari kesana kemari bersama warga sekitar namun tidak ditemukan. Sampai akhirnya diperjalanan bertemu dengan salah seorang saksi.

Saksi tersebut menceritakan ada seorang pria tak dikenal tiba-tiba datang menitipkan kendaraanya di rumah saksi kemudian pergi begitu saja. Karena takut kemudian saksi dan korban membawa sepeda motor tersebut kerumah Kepala Kampung Mulyo Haji.

Tak berselang lama, lanjut Kapolsek, pelaku datang bersama rekannya melintas di depan rumah Kakam tersebut. Dia melihat sepeda motor miliknya ada di sana, lalu pelaku berhenti dan hendak mengambil sepeda motor miliknya.

Namun pada saat hendak mengambil sepeda motor miliknya, ada saksi yang mengetahui pelaku yang melakukan pencurian sepeda motor milik korban.

Kemudian pelaku tersebut diamankan terlebih dahulu oleh Kepala Kampung serta warga sekitar.

"Mendapat laporan dari Kepala Kampung Mulyo Haji bahwa telah mengamankan pelaku curanmor, Kanit Reskrim Polsek Padangratu beserta anggota langsung menuju ke TKP untuk menghindari amukan warga. Setelah diintrogasi petugas, pelaku mengaku bahwa sepeda motor korban disimpan oleh pelaku di Balai Adat Kampung Haji Pemanggilan," kata Kapolsek.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti kami bawa ke Mapolsek Padang Ratu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Pelaku kita dijerat dengan pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos