MOMENTUM, Trimurjo--Anggota Tekab 308 Polres Lampung Tengah meringkus tiga pelaku tindak pidana perjudian jenis kartu remi , Sabtu (27-8-2022) sekira pukul 01.30 wib dinihari.
Ketiganya yakni SN (66), AH (55) dan Paino (46) merupakan warga Kampung Purwoadi, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah (Lamteng).
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya diwakilkan Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas menjelaskan ketiga pelaku tersebut ditangkap petugas berdasarkan informasi warga sekitar yang sudah resah terkait keberadaan judi tersebut.
Berbekal dari laporan warga, kemudian Tekab 308 melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku yang sedang asik bermain judi jenis kartu remi dirumah salah satu pelaku inisial AH sementara satu pelaku berhasil melarikan diri.
"Ketiga pelaku berikut barang bukti berupa 4 set kartu remi, uang tunai sejumlah Rp480.000 yang diduga sebagai uang taruhan dan dua unit Hp merk Oppo telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut," kata kata Kasat Reskrim, Senin (29-8-2022).
Menurut dia, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana, ancaman hukuman empat sampai sepuluh tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas menyatakan akan menyapu bersih dan menindak tegas segala bentuk jenis perjudian baik itu judi konvensional maupun judi online yang terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Tengah. (**)
Editor: Agus Setyawan