MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bakal melelang 20 unit kendaraan dinas (randis) yang telah berusia belasan tahun.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Meydiandra menjelaskan,20 randis itu terdiri dari 12 unit motor dan delapan mobil.
"Ya, kita akan lelang delapan mobil dan 12 unit motor," kata Meydi saat diwawancarai di Hotel Emersia Bandarlampung, Senin (5-9-2022).
Dia mengatakan, kendaraan yang akan dilelang tersebut telah berusia lebih dari 14 tahun.
"Sesuai aturan, kendaraan yang bisa dilrlang minimal berusia tujuh tahun. Rata-rata ini usianya di atas 14 tahun," terangnya.
Meski demikian, pemprov masih menunggu hasil penilaian dari Direktoran Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lampung-Bengkulu.
"Kita masih menunggu penilaian dari DJKN. Kemarin saya cek belum turun dari DJKN," tuturnya.
Dia menyebutkan, jika hasil penilaian dari DJKN ke luar, maka 20 kendaraan tersebut segera dilelang. "Kalau ke luarnya September, insya Allah tahun ini dilelang," jelasnya.
Terkait prosedur lelang, dia mengatakan, hal tersebut merupakan kewenangan dari KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang). "Kalau prosedurnya di KPKNL. Kita hanya mengusulkan saja," ujarnya.
Untuk hasil pelelangan kendaraan tersebut, akan dihitung sebagai pendapatan asli daerah (PAD). "Tapi itu ketahuannya nanti saat akhir tahun, berapa PAD yang didapatkan," tutupnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya