Anak Pasien Meninggal 29 Menit di RS Maria Regina Mengaku Tertipu Surat Damai

img
Kediaman almarhum Suparno di Lingkungan Bedeng Satu, Kelurahan Kotabumi Udik, Lampung Utara. Foto: Ist.

MOMENTUM, Kotabumi--Sri Kukuh Budi Septiadi, anak kandung almarhum Suparno, pasien yang meninggal 29 menit setelah masuk UGD RS Maria Regina Kotabumi, Lampung Utara, mengaku tertipu dengan surat perdamaian yang dibuat pihak rumah sakit.

Saat ditemui media di rumah duka, Lingkungan Bedeng Satu, Kelurahan Kotabumi Udik, Sabtu (3/10/2026), Sri Kukuh didampingi lima saudaranya dan Kepala Lingkungan setempat. Ia menyatakan masih belum puas dengan penyelesaian yang telah disepakati karena merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan surat perdamaian.

"Kami merasa tertipu dengan surat perdamaian itu. Surat itu dibuat sepihak oleh pihak RS sendiri. Kami datang ke RS, surat itu sudah dibuatkan. Tanpa ada musyawarah dulu, langsung disodorkan," kata Sri Kukuh.

Ia mengaku baru menyadari kejanggalan surat tersebut setelah tiba di rumah. Ia juga menyayangkan tidak adanya perwakilan rumah sakit yang datang ke rumah duka hingga hari keenam setelah ayahnya meninggal.

Sri Kukuh turut mempertanyakan video klarifikasi perdamaian yang beredar di media sosial. Ia menduga pembuatan video tersebut atas arahan pihak rumah sakit. Dalam video itu, ia didampingi Kepala Lingkungan dan kuasa hukum rumah sakit, sedangkan ibunya, Sulyati, yang menjadi saksi saat almarhum masuk UGD, tidak terlihat.

Kepala Lingkungan setempat, Murdani, mengaku dihubungi seseorang bernama Eka untuk membantu membawa keluarga pasien ke rumah sakit guna membicarakan perdamaian.

"Saya dihubungi Eka. Dia meminta bantuan agar saya bisa membawa keluarga pasien ke rumah sakit untuk berdamai. Sampai di RS Maria Regina, kami dibawa ke salah satu ruangan. Tanpa ada musyawarah terlebih dahulu, kami langsung disodori surat perdamaian," ujar Murdani.

Ia mengaku menemukan kejanggalan dalam proses tersebut dan menilai surat perdamaian terkesan telah disiapkan sebelumnya. Saat ditanya mengenai Eka, Murdani menyebut perempuan itu merupakan istri seorang perawat di rumah sakit tersebut.

Sebelumnya, Suparno dilaporkan masuk UGD RS Maria Regina pada 28 September 2026 pukul 12.40 WIB dengan berjalan sendiri. Namun, ia meninggal dunia pada pukul 13.09 WIB, atau sekitar 29 menit kemudian.

Media mendatangi rumah sakit setelah menerima telepon langsung dari Pebri, adik kandung Sri Kukuh Budi Septiadi.

Sementara itu, kuasa hukum RS Maria Regina Kotabumi, Falentinus Andi, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyatakan persoalan tersebut telah diselesaikan melalui kesepakatan damai.

"Kemarin keluarga sudah hadir di RS, dan menyampaikan klarifikasi dan tidak akan menuntut apa pun dari RS dan menyampaikan terima kasih atas pelayanan RS. Kami juga dari RS menyampaikan turut berdukacita. Kami sudah melakukan kesepakatan telah berdamai. Kami terus akan meningkatkan pelayanan RS. Hanya itu yang bisa kami sampaikan, Bang," tulis Falentinus.

Hingga berita ini ditulis, pihak rumah sakit belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai tudingan bahwa surat perdamaian disodorkan tanpa musyawarah terlebih dahulu.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos