MOMENTUM, Gunungsugih--Anggota Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah tewas ditembak rekan sekantornya lantaran dendam.
Hal itu dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad MSi, didampingi Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK. MSiz Kabag Ops Kompol HD Pandiangan Kasi Propam IPTU Eko Hery Susanto dan Kanit Resum IPDA Pande Putu Yoga sTr, Senin (5-9-2022).
Baca Juga: Ternyata, Kanit Provost Polsek Way Pengubuan yang Tembak Anggota Polisi
Menurutnya tersangka AIPDA RS, anggota Polsek Way Pengubuan melakukan penembakan terhadap AIPDA AK yang juga anggota polisi setempat akibat ketersinggungan.
Pandra mengatakan berdasarkan keterangan pelaku, bahwa korban sering menggunjing dan menjelek-menjelekan diri dan keluarganya sehingga mengakibatkan tersangka emosi.
"Pelaku melihat sendiri digrup WA, bahwa korban mengatakan istri pelaku belum membayar arisan online," jelasnya.
Sementara, Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menambahkan, setelah membaca pesan grup aplikasi WA, tersangka selalu memikirkan korban. Kebetulan malam itu tersangka sedang piket di kantor. Pelaku ditelepon oleh istrinya karena sakit panas sehinga memutuskan untuk pulang.
"Saat perjalanan pulang, tersangka mengingat omongan korban, yang sering menjelek-jelekan dirinya," ujarnya.
Saat itulah sambung Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, pelaku memutuskan untuk mendatangi rumah korban.
"Ketika tiba di rumah AK, ternyata korban sedang duduk di depan rumah. Sehingga pelaku memanggil korban," kata dia.
Nah, saat korban hendak membuka gerbang untuk mendatangi pelaku itulah insiden penembakan senjata terjadi.
"Satu kali tembakan tepat mengenai dada kiri korban. Korban sempat berlari masuk ke rumah, namun kotbang terjatuh tepat di depan anak istrinya," terang AKBP Doffie.
"Korban sempat dibawa ke rumah sakit, oleh kekuaraga dan tetangga korban namun sayang nyawanya sudah tidak tertolong lagi, " kantanya.
Dia menambahkan pelaku berhasil ditangkap dirumahnya dua jam setelah kejadian.
Kepada pemeriksa, pelaku mengakui perbuatanya. Pelaku tegas menembak rekannya didasari dendam lama.
Pelaku selain diancama dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Juga dibidik menggunakan kode etik Polri, dengan ancaman hukuman pemecatan dengan tidak hormat atau PTDH.
Saat ini korban sedang menjalani visum et repetum dan autopsi di rumah sakit Bhayangkara Polri. (*)
Editor: Agus Setyawan