MOMENTUM, Gunungsugih-- Polres Lampung Tengah (Lamteng) melalui Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas telah menyerahkan berkas perkara polisi tembak polisi tahap satu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamteng, Kamis (8-9-2022).
Berkas tersebut diterima langsung Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Lamteng, Muhammad Erlangga bersama tim penuntut umum.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pihaknya sangat konsen dalam penyelesaian berkas perkara tersangka pembunuhan polisi Aipda RS yang dilakukan pada Minggu (4-9-2022) malam.
Perkara tersebut diatensi oleh Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus kepada Polres Lamteng untuk secepatnya dilimpahkan ke pihak kejaksaan dan segera dilakukan perbaikan apabila ada berkas yang kurang.
”Dalam waktu 4 hari, berkas perkara terhadap kasus tersangka RS tahap satu sudah diselesaikan, dan sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah,” ujarnya.
Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan lebih dari 17 saksi telah dilengkapi berkas pemeriksaannya.
”Rekontruksi juga telah dilakukan dengan memperagakan 21 adegan. Dan tersangka juga telah mengakui perbuatannya,” beber dia.
Semetara itu, Kasi Pidum Kejari Lamteng, Muhammad Erlangga mengatakan setelah menerima pelimpahan berkas dari Polres Lamteng pihaknya akan langsung melakukan pemeriksaan berkas perkara selama tujuh hari ke depan.
”Apabila ada berkas yang masih kurang maka akan segera di kembalikan ke pihak Polres Lamteng. Dalam menangani kasus ini, kami telah menunjuk 5 Jaksa Penuntut Umum (JPU),” terangnya. (**)
Editor: Agus Setyawan