Nyabu Bareng, Dua Warga Srikencono Ditangkap Polisi

img
Tersangka pengguna narkoba ditangkap Polres Lamteng.

MOMENTUM, Buminabung--Asyik menikmati sabu, dua warga Kampung Srikencono, Kecamatan Buminabung ditangkap anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Rumbia.

Keduanya, Ms (34) dan BB (28). Mereka ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah di rumah tersangka Ms pada Minggu (11-9-2022) sekira pukul 22.30 WIB.

"Penangkapan berawal dari informasi warga yang curiga dengan aktivitas atau peredaran narkoba di wilayah setempat," kata Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Selasa (13-9).

Atas informasi itu, kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Bripka I Gede Ardi Jyotika bersama anggotanya bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

"Berbekal informasi dari warga, kita langsung bergerak melakukan penyelidikan. Lalu kita lakukan penyergapan. Saat itu, kedua pelaku (Ms dan Bb) tertangkap tangan sedang asik mengisap sabu di dalam kamar," kata kapolsek.

Dari kamar pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga markotika jenis sabu, dan 3 buah korek api.

Lalu, 1 linting jarum yang terbuat dari kertas rokok, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet, 6 buah cotton bud, 1 buah alat hisap sabu alias bong, 1 buah pipa kaca pirek bekas pakai sabu, 1 buah dompet berwarna hitam serta uang tunai sejumlah Rp 200 ribu.

Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Rumbia guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Menurut kapolsek, para pelaku bakal dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos