MOMENTUM, Bandarlampung--Kebiasaan bermain korek api berujung kebakaran. Sebuah rumah di Jalan Raden Fattah, Gang Panca Karsa, RT 06/LK 02, Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, terbakar, Minggu (23/8/2026).
Bagian rumah yang terbakar merupakan ruang tengah berukuran sekitar 3 x 6 meter yang sehari-hari digunakan sebagai tempat mengaji Majelis Taklim Jahirul Ma’ani.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Bandarlampung Antoni Irawan mengatakan laporan kebakaran diterima Mako Tendean sekitar pukul 12.11 WIB.
Petugas kemudian mengerahkan 15 personel dari Pleton A dengan empat unit armada pemadam. Armada pertama tiba di lokasi sekitar pukul 12.15 WIB.
"Bagian rumah yang terbakar merupakan ruang tengah berukuran sekitar 3 x 6 meter yang sehari-hari digunakan sebagai tempat mengaji," kata Antoni.
Rumah tersebut diketahui milik Ahmad Dzaki (47). Berdasarkan keterangan di lokasi, kebakaran diduga bermula saat salah satu anak pemilik rumah bermain korek api di dalam ruangan.
Api kemudian menyambar benda-benda yang mudah terbakar hingga membesar dan membakar berbagai perabot serta isi ruang mengaji.
"Penyebab kebakaran masih diduga dari anak yang memainkan korek api hingga mengenai benda mudah terbakar. Namun, penyelidikan lebih lanjut akan ditangani pihak berwajib," ujar Antoni.
Petugas berhasil memadamkan api sekitar pukul 13.15 WIB setelah menghabiskan empat tangki air.
Sejumlah barang turut terbakar, antara lain lemari pakaian, pendingin ruangan (AC), dan perabotan lainnya. Struktur bangunan juga mengalami kerusakan. Kerugian ditaksir mencapai Rp35 juta.
Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa tersebut. Rumah itu dihuni keluarga yang terdiri dari enam orang.
Peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi orang tua untuk tidak membiarkan anak bermain korek api atau sumber api tanpa pengawasan, mengingat benda tersebut dapat dengan cepat memicu kebakaran ketika mengenai material yang mudah terbakar.(*)
Editor: Muhammad Furqon
