MOMENTUM, Kotabumi--Akhirnya, Polres Lampung Utara menetapkan lima dari enam terduga provokator yang menyebabkan kaburnya bandar narkoba ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara.
Kelima pelaku itu ditetapkan tersangka karena menjadi provokator dan menyerang anggota Satresnarkoba Polres Lampung Utara di dekat stasiun KA Blambangan Pagar.
Kelima terduga tersangka itu juga ditetapkan tersangka karena melakukan pengerusakan fasilitas Stasiun Kereta Api (KA) Blambangan Pagar pada Rabu (21-9-2022).
Baca Juga: Rusak Fasilitas KA dan Serang Petugas, Enam Warga Dibekuk Polres Lampura
Kasat Reskrim Lampura AKP Eko Rendi Okthama membenarkan pihaknya sudah menetapkan kelima orang dari enam yang diamankan terduga provokator saat hendak menyerang petugas beberapa hari yang lalu itu sebagai tersangka.
"Sudah jadi TSK 5 orang, dan 1 kita jadikan saksi," kata Kasat Reskrim Lampura AKP Eko Rendi Okthama, mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, Jumat (23-9).
Untuk kelima orang itu, Kasat Reskrim Lampura menyebutkan berinisial SR (28), OK (21), YR (24), FF (28), dan RI (31) dan mereka dikenakan pasal berlapis.
"Kelima terduga tersangka itu juga dapat dikenakan Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sana dan pasal Pasal 212 jo Pasal 214 KUHP," terangnya.
Diketahui, berdasarkan pasal 170 (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, (2) Yang bersalah diancam, 1. Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.
Pasal 406, (1) Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 212, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Juncto, Pasal 214, (1) Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lehih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.(*)
Editor: Agus Setyawan