MOMENTUM, Terusannunyai--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah (Lamteng), menggulung dua warga pengangguran, karena diduga menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), di jalan lintas timur (Jalintim) Kampung Gunungbatin Udik.
Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka yakni, SM (38), dan RP (17), warga Gunungbatin Baru, dalam menjalankan aksinya, mengejar dan memepet lalu merampas harta korban.
Kapolsek Terusannunyai, AKP Tarmuji mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat korban Ary Satriyo (36), warga Tumijajar Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), berboncengan dengan ibu kandungnya melintasi Jalintim Kampung Gunungbatin Udik dari arah Terbanggi Besar menuju Kabupaten Tubaba, Jumat (22-4-2022).
“Tiba-tiba ada 2 orang laki-laki tidak dikenal, mengendarai sepeda Yamaha Vixion warna abu-abu, mengejar, dan memepet. Kemudian, menarik tas milik ibu korban,” kata Kapolsek, Jumat (30-9-2022).
Selanjutnya, kata Kapolsek, salah satu tersangka.menarik tas milik korban yang diletakan ditengah. Antara korban dan ibu korban, sehingga sempat terjadi tarik menarik.
“Para pelaku berhasil merampas tas korban, karena talinya terputus sehingga para pelaku terjatuh dari sepeda motornya. Lalu bangun lagi, dan kabur,” terang Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, tas korban yang berhasil digondol para pelaku berisikan 2 unit Hp merk Vivo Y12 , dan 1 unit Hp Redmi 9A warna hitam.
Kemudian, 2 lembar STNK sepeda motor Honda Beat dan Honda Revo, KTP milik ibu korban serta uang tunai Rp600 ribu.
“Setelah berhasil bangun dari jatuh kedua pelaku kabur kearah Gunungbatin. Karena tidak terima telah menjadi korban kejahatan jalanan, korban melaporkan peristiwa Curas tersebut ke Polsek Terusan Nunyai, dan mengaku mengalami kerugian mencapai Rp20 juta,” ujar AKP Tarmuji.
Kemudian, lanjutnya, berbekal laporan korban petugas Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, melakuan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas para pelaku.
Dipimpin Kapolsek Terusannunyai AKP Tamiji, berhasil meringkus dua pelaku Curas tersebut saat sedang berada di rumahnya, Rabu (28-9).
“Kepada petugas pemeriksa kedua pelaku mengakui perbuatanya. Saat kedua pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Terusannunyai guna pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Dia menambahkan, atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Curas dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)
Editor: Agus Setyawan