MOMENTUM, Pringsewu -- Hingga hari kedua Operasi Zebra Krakatau 2022, Satlantas Polres Pringsewu menindak 145 pengguna jalan raya. Terdiri dari 127 sanksi teguran dan 18 dikenakan tilang.
"Pelanggaran didominasi pengendara sepeda motor. Seperti tidak memakai helm atau tidak membawa surat kendaraan (STNK) dan SIM," kata Kasat Lantas Polres Pringsewu, Iptu Khoirul Bahri, , Selasa 4 Oktober 2022.
Hal itu disampaikan Khaorul saat memimpin Operasi Zebra pada hari kedua di jalan lintas lintas barat Sumatera (Jalinbar) simpang empat pasar induk Pringsewu.
Khoirul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, dalam operasi zebra dilakukan berbagai kegiatan yang dibagi dalam beberapa satgas preemtif, preventif, gakkum dan banops.
"Untuk kegiatan hari ini, satgas preemtif dan preventif melaksanakan sosialisasi Operasi Zebra di simpang pasar induk Pringsewu," jelasnya
Dia berharap masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas dengan memakai helm, membawa STNK dan berhati-hati saat berkendara.
Dalam operasi juga dilakukan penindakan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas seperti tidak memakai helm, berboncengan lebih dari satu, tidak memakai safety belt.
"Penindakan itu sebisa mungkin diberikan melalui teguran simpatik dengan harapan tidak akan mengulanginya lagi. Namun bagi pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan akan ditindak dengan tilang," jelasnya
Dia mengimbau para pengguna jalan yang melintas di wilayah hukum Polres Pringsewu untuk mematuhi rambu-rambu dan peraturan lalu lintas.
"Demi keamanan, kelancaran dan keselamatan dijalan diminta kepada masyarakat agar selalu disiplin dan mematuhi peraturan berlalu lintas," imbuhnya.
Sementara itu, seorang warga yang terjaring operasi, Sumiran (72) pedagang mainan, mengaku tidak pernah memakai helm saat berkendara karena tidak mempunyai helm.
Warga Pringsewu Utara itu beralasan, ketika memakai helm pandangan menjadi kabur sehingga dapat membahayakan keselamatannya.
"Bukan saya melawan aturan pak, tapi kalo pakai helm malah kayak mau numbur (menabrak) kendaraan di depan," ujarnya.
Ia berterima kasih kepada polisi karena hanya diberikan teguran dan tidak ditilang. "Saya minta maaf dan saya berjanji tidak akan melanggar peraturan lalulintas lagi," ucapnya.
Dalam operasi ini, polisi akan menindak dengan memberikan tilang kepada pelanggar lalu-lintas karena membahayakan keselamatan diri atau orang lain dan juga berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Seperti tidak memakai helm, berbinceng lebih dari satu orang dan over dimension overload (Odol) dan kendaraan terbuka yang tanpa alasan tertentu digunakan untuk mengangkut orang. (*)
Editor: Muhammad Furqon