Pemkab Tanggamus Bayar Gaji Guru PPPK

img
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Tanggamus, Suaidi.

MOMENTUM, Kotaagung--Pemerintah Kabupaten Tanggamus telah membayarkan gaji guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Tanggamus, Suaidi. Menurut Suaidi, jumlah guru PPPK di Kabupaten Tanggamus ada 787 orang.

Gaji yang diterima guru PPPK itu minimal Rp3 juta per orang dan tinggi Rp3,8 juta. Besaran gaji tersebut sesuai dengan golongan, pangkat dan masa kerjanya.

Menurut Suadi, gaji bulan Oktober sudah ditransfer. Sementara tiga bulan lainnya, Juli, Agustus, dan September dibayarkan sistem rapel. "Memang peraturannya dibayar dulu satu bulan. Ini yang menjadi acuan untuk membayar tiga bulan sisanya," kata Suaidi yang ditemui di Aula BPKD, Rabu, 12 Oktober 2022.

Disebutkan, total gaji guru PPPK bulan Oktober yang sudah dibayarkan mencapai Rp3,2 miliar. Sedangkan untuk rapel tiga bulan sebanyak Rp9,6 miliar.

"Jadi total untuk empat bulan sebesar Rp12,8 miliar. Gaji yang dirapel, Insyaallah dalam minggu-minggu ini," kata dia.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Peneliatan dan Pengembangan (Bappelitbang) Tanggamus, Hendra Wijaya Mega menambahkan, pembayaran gaji guru PPPK tersebut, berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU).

"Gaji PPPK guru hingga Desember sudah ada di DAU. Jadi untuk November dan Desember sudah normal, dibayarkan per bulan sama seperti PNS. Begitu juga untuk tahun 2023, per Januari sudah langsung dibayarkan sesuai dengan peraturan,"kata Hendra.

Hendra juga menyebut, bahwa sejauh ini, pembayaran gaji guru PPPK, tidak ada gejolak. "Alhamdulillah kondusif, tidak ada gejolak dan mereka para guru juga sudah mengerti. Bahkan Tanggamus ini mudah-mudahan jadi kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang tercepat dalam pembayaran gaji PPPK," katanya. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos