MOMENTUM, Bumiratunuban--Dua kali mencabuli teman dekatnya yang masih di bawah umur, AL seorang pelajar SMA di Kecamatan Bumiratunuban, Lampung Tengah (Lamteng) akhirnya diciduk Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Bumiratunuban, Minggu 9 Oktober 2022.
Terungkapnya aksi pencabulan yang dilakukan AL terhadap korbannya M itu berkat laporan korban kepada pamannya Mur.
Kapolsek Bumiratunuban IPTU Justin Afrian menjelaskan, pelaku AL telah dua kali melakukan aksi pencabulan terhadap korban. Kejadian itu dilakukan pada bulan Maret dan September 2022 di rumah pelaku AL yang berada di salah satu kampung kecamatan setempat.
Berawal pada bulan Maret sekira pukul 13.00 WIB lalu, korban datang ke rumah pelaku. Kondisi rumah yang sepi membuat pelaku berani merayu dan mencumbui korban lalu mengajak untuk berhubungan layaknya suami istri di kursi ruang tamu.
“Saat itu korban sempat menolak. Karena dipaksa oleh pelaku akhirnya korban menuruti semua kemauan pelaku dan juga memang mereka memiliki hubungan dekat,” kata Kapolsek Bumiratunuban IPTU Justin mewakili Kapolres AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya, Rabu (12-10-2022).
Kemudian, pada September 2022 melalui pesan singkat WhatsApp pelaku kembali meminta korban untuk datang kerumahnya dan membawakan makanan. Merasa trauma dengan kejadian yang dialaminya, korban pun menolak permintaan pelaku.
Karena tidak dituruti, akhirnya pelaku marah kepada korban dan mengancam akan menyebarkan foto-foto tak senonohnya ke Media Sosial (Medsos) Facebook. Dalam pertemanan itu, pelaku kerap kali merayu dan meminta foto-foto tak senonoh korban. Tanpa sadar dan curiga korban pun menuruti kemauan pelaku.
“Karena takut fotonya disebarkan ke Facebook, akhirnya korban datang ke rumah pelaku sambil membawakan makanan. Kemudian pelaku kembali memaksa korban untuk melakukan hubungan intim yang kedua kali di kursi ruang tamu,” tambahnya.
Merasa selalu diancam oleh pelaku, korban pun menceritakan kejadian yang di alaminya tersebut kepada sang paman. Diketahui, korban sejak kecil memang tinggal bersama pamannya sementara ayahnya sudah meninggal dan ibunya menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW).
“Kemudian korban dengan diantar oleh pamannya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bumiratunuban. Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan AL berhasil diamankan oleh anggota di kediamannya tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti, berupa pakaian yang dikenakan oleh korban pada saat kejadian telah diamankan di Mapolsek Bumiratunuban guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU RI no. 17 tgn 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 thn 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No. 23 tahun 2002, pasal 76D dan 76E tentang perlindungan anak dan UU RI No. 35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.(**)
Editor: Agus Setyawan