Dugaan Kasus KONI, Ketum hingga Pihak Ketiga Diperiksa Kejati

img
Suasana di depan Gedung Pidsus Kejati Lampung, beberapa waktu lalu. Foto: Vino AW

MOMENTUM, Bandarlampung--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa tiga saksi dalam kurun waktu dua hari, terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI senilai Rp29 miliar.

Teranyar, Rabu 19 Oktober, Korps Adhyaksa memeriksa YHS, selaku pihak ketiga dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah KONI Tahun Anggaran (TA) 2019.

"Saksi yang diperiksa hari ini, yaitu YHS. Pemeriksaan YHS, terkait tugasnya sebagai pihak ketiga dalam dugaan tipikor dana hibah KONI TA 2019," kata Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra, Rabu (19-10-2022).

Baca Juga: Tak Kunjung Rampung, Kejati Cabut Permohonan Audit KONI dari BPKP

Sedangkan, Selasa 18 Oktober, Kejati kembali memeriksa YB, selaku Ketua Umum (Ketum) KONI dan MT Sekretaris.

"YB, diperiksa terkait tugasnya sebagai Ketum KONI Lampung TA 2015 - 2019. Begitu juga MT, diperiksa terkait tugasnya sebagai Sekretaris Umum pada tahun yang sama," terangnya.

Menurut dia, dengan kembali diperiksanya beberapa saksi dalam kasus KONI tersebut, sebagai upaya pendalaman oleh penyidik.

"Kemudian, untuk memenuhi kelengkapan terkait perhitungan kerugian negara," sebutnya.

Selain itu, pemeriksaan terhadap para saksi, untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana.

"Tujuannya, guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi, dalam penyalahgunaan dana hibah KONI TA 2020," jelasnya. (**)






Editor:





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos