MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengalokasikan anggaran Rp9,6 miliar untuk dana partai politik (parpol) pada tahun 2023.
Jumlah tersebut naik dua kali lipat dibandingkan dengan tahun 2022 yang hanya dianggarkan Rp4,8 miliar.
Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur Chusnunia saat menyampaikan Raperda APBD 2023 pada Rapat Paripurna DPRD Lampung, Senin (24-10-2022).
"Bantuan keuangan kepada parpol yang semula sebesar R4,8 miliar bertambah menjadi Rp9,6 miliar pada APBD 2023," kata Wagub.
Nunik—sapaan Chusnunia menyebutkan, Pemprov Lampung telah menyetujui adanya kenaikan dana bantuan parpol. Sesuai dengan usulan DPRD Lampung beberapa waktu lalu.
Selain dana parpol, pemprov juga mengalokasikan Rp159,4 miliar untuk anggaran penyelenggaraan tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Dia menjelaskan, anggaran yang dialokasikan itu merupakan 40 persen dari total usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung.
"Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan 40 persen dari kebutuhan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak Tahun 2024," terangnya.
Dia merinci, untuk KPU Lampung dialokasikan Rp125,4 miliar dan Bawaslu sebesar Rp34 miliar.
Pada kesempatan itu, Nunik berharap, DPRD Lampung bisa membahas dan menetapkan usulan tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tentang APBD 2023.
"Saya sampaikan agar berkenan membahas Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan daerah," tuturnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya