Gelapkan Uang Perusahan Ratusan Juta, Warga Bandarlampung Dijebloskan ke Penjara

img
Tersangka penggelapan uang perusahaan ditangkap.

MOMENTUM, Trimurjo--Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan berinisial AB (33) warga Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandarlampung, Kamis (20-10-2022).

AB merupakan sales di PT Sinarmas Distribusi Nusantara Cabang Lampung yang berada di Jalan Raya Kelurahan Simbarwaringin Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah (Lamteng).

"AB diamankan petugas karena dugaan menggelapkan uang perusahaan hingga Rp985 juta lebih," ujar Kapolsek Trimurjo Iptu Rihamuddin mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya saat dikonfirmasi, Selasa (25-10).

“Benar, pelaku telah kami amankan atas laporan Aristanto (47) selaku Manager di perusahaan tersebut,” jelasnya.

Dalam hal ini, pelaku AB koperatif dengan memenuhi panggilan Polisi untuk dilakukan pemeriksaan terkait laporan tersebut.

“Dihadapan petugas, tersangka mengaku telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp985.675.049 untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Berdasarkan catatan tagihan PT Sinarmas Distribusi Nusantara, pelaku telah mengajukan 132 orderan atau pesanan barang berbagai jenis untuk atas nama masing-masing toko atau pemesan berbeda sejak 04 Desember hingga 31 Desember 2021.

Kemudian barang – barang tersebut dikirim sesuai pesanan dengan pembayaran cash tempo sesuai aturan perusahaan tetapi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tidak ada pembayaran dengan total tagihan sejumlah Rp985.675.049.

Setelah itu, dilakukan konfirmasi oleh pihak perusahaan dengan pelaku AB dan diakui uang hasil penjualan tersebut tidak diserahkan ke PT. Sinarmas Distribusi Nusantara melainkan telah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sehingga atas kejadian tersebut, perusahaan PT. Sinarmas Distribusi Nusantara mengalami kerugian materil sejumlah Rp985 juta dan melaporkan ke Polsek Trimurjo, pada Kamis (3-2).

Setelah menerima laporan dari PT. Sinarmas Distribusi Nusantara melalui managernya, jajarannya langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi.

Kemudian, saat itu pelaku AB juga koperatif dengan memenuhi panggilan Polisi untuk dilakukan pemeriksaan terkait laporan tersebut dan pelaku meminta untuk dilakukan mediasi.

“Pelaku meminta dilakukan mediasi dengan pihak perusahaan dengan berjanji akan mengembalikan seluruh uang tersebut dalam waktu yang telah ditentukan,” kata Kapolsek.

Namun, sampai batas waktu yang telah ditentukan, pelaku AB tidak sanggup untuk mengembalikan uang sebesar Rp985.675.049 dan pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Trimurjo.

Kini pelaku berikut barang bukti berupa 132 lembar nota pesanan atau orderan telah diamankan di Mapolsek Trimurjo guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 374KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan, ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos