MOMENTUM, Jakarta--Pemerintah memperpanjang kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan hingga akhir September 2026 setelah mengevaluasi pelaksanaannya selama dua bulan terakhir.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan perpanjangan kebijakan tersebut merupakan bagian dari reformasi birokrasi agar tata kelola pemerintahan semakin dinamis dan mampu menjawab perubahan di tingkat nasional, regional, maupun global.
"Setelah melakukan evaluasi secara menyeluruh selama dua bulan terakhir, pemerintah memutuskan memperpanjang periode WFH sehari dalam sepekan mulai Agustus hingga akhir September 2026," kata Qodari dalam pernyataan video yang diterima di Jakarta, Rabu.
Menurut Qodari, kebijakan tersebut juga bertujuan mendorong penghematan konsumsi energi dan meningkatkan efisiensi belanja operasional pemerintah.
Ia menjelaskan, penerapan WFH merupakan bagian dari pola kerja fleksibel ASN yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Ketentuan itu kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel.
Qodari menegaskan WFH bukan sekadar memindahkan lokasi bekerja, tetapi membangun budaya kerja yang lebih adaptif dan tetap berorientasi pada hasil.
Meski demikian, pemerintah memastikan kualitas pelayanan publik tetap berjalan normal. Unit pelayanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti mal pelayanan publik, layanan kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, dan perizinan, tetap beroperasi penuh setiap hari kerja.
Pengaturan pelaksanaan WFH diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan instansi sesuai karakteristik tugas dan fungsi masing-masing agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, pemerintah akan mengendalikan perjalanan dinas secara lebih selektif dan mendorong penggunaan transportasi umum sebagai bagian dari upaya penghematan energi, efisiensi anggaran, dan pengurangan emisi.
Qodari mengatakan pelaksanaan kebijakan tersebut akan terus dievaluasi berdasarkan indikator kinerja, kualitas pelayanan publik, dan efektivitas organisasi. Masukan dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta masyarakat juga akan menjadi bahan penyempurnaan kebijakan.
"Pemerintah optimistis budaya kerja baru ini akan menghasilkan birokrasi yang lebih modern, lincah, efisien, serta mampu memberikan pelayanan publik yang semakin baik," katanya.(*)
Editor: Muhammad Furqon
